Polisi Ajak Masyarakat Desa Rokan Timur Perangi Narkoba Sejak Dini

Personel Rokan Hulu mengampanyekan Pilkada damai sekaligus sosialisasi bahaya narkoba di Desa Rokan Timur.

oleh M Syukur diperbarui 18 Okt 2024, 21:18 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2024, 21:18 WIB
Masyarakat Rokan Hulu yang mengikuti sosialisasi bahaya narkoba dari kepolisian.
Masyarakat Rokan Hulu yang mengikuti sosialisasi bahaya narkoba dari kepolisian. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polres Rokan Hulu sosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat di Desa Rokan Timur. Selain pesan menjauhi daun ganja, sabu dan pil ekstasi, polisi juga mengampanyekan persatuan dan kesatuan selama tahapan Pilkada meskipun beda pilihan.

Penyuluhan Hukum Sistem Terpadu Polres Rokan Hulu menghadirkan perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama sebagai narasumber. Puluhan masyarakat antusias mendengarkan paparan bahayanya narkoba bagi kesehatan.

Perwakilan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu Aipda Adevis SH menjelaskan apa-apa saja jenis narkoba yang beredar di masyarakat. Begitu juga dengan ciri-ciri pemakainya serta cara menghindarinya.

Adevis menerangkan efek mengerikan narkoba bagi kehidupan pribadi dan sosial. Selain membahayakan nyawa, narkoba berefek pada kesehatan, hubungan keluarga dan masa depan.

"Generasi bangsa bisa rusak, masyarakat menjauh, kehidupan rumah tangga bermasalah," kata Adevis.

Adevis menyatakan perang terhadap narkoba harus dilakukan sejak dini. Bagi warga kecanduan, polisi menyebut bisa melapor untuk dilakukan rehabilitasi agar sembuh dari ketergantungan.

"Kami jelaskan bagaimana alur rehabilitasi, tidak dipungut biaya," jelas Adevis.

Selain itu, masyarakat juga diberi pemahaman bagaimana proses pemeriksaan perkara perdata di pengadilan ataupun melaporkan tindak pidana ke kepolisian serta kejaksaan.

"Kami juga berikan pemahaman para proses penyelesaian perkara perceraian dan waris pada pengadilan agama," katanya.

Masyarakat juga diberi pengetahuan tentang penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.

"Terakhir, ini masih tahapan Pilkada, kami mengajak masyarakat Desa Rokan Timur untuk menjaga situasi damai dan sejuk," jelas Adevis.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya