Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Guru Honorer Supriyani

Majelis hakim PN Andoloo menolak eksepsi penasihat hukum guru honorer Supriyani.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 29 Okt 2024, 10:40 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2024, 10:40 WIB
Sidang Supriyani guru honorer di Konawe Selatan di PN Andoolo Konawe Selatan Kamis (24/10/2024).
Sidang perdana Supriyani guru di Konawe Selatan berlangsung di PN Andoolo Konawe Selatan, Supriyani dituduh menganiaya murid SD anak polisi di Konawe Selatan, orang tua murid meminta uang Rp 50 juta melalui kepala desa.

 

Liputan6.com, Konawe Selatan - Sidang guru Supriyani yang disangka melakukan penganiayaan terhadap siswa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024). Majelis hakim PN Andoloo menolak eksepsi penasihat hukum guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito itu, kemudian melanjutkan sidang pada pokok perkara pada sidang ketiga Supriyani.

Usia sidang di PN Andoolo, Hakim Ketua Andoolo Stevie Rosano menjelaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan pokok keberatan penasihat hukum terdakwa, Andre Darmawan, mengenai penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kedua, penyidik telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga hasil penyidikan tidak sah," kata Stevie Rosano.

Atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menilai jika ruang lingkup eksepsi telah diatur secara tegas di dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Majelis hakim menilai bahwa seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP," katanya menjelaskan.

 

Buktikan di Persidangan

Dari dakwaan penuntut umum, majelis hakim telah memeriksa dan memutuskan seluruhnya telah memenuhi uraian yang cermat, jelas, serta lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu, serta perbuatan terdakwa.

Untuk menguji dakwaan terbukti atau tidak, serta kronologis peristiwa yang diuraikan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan sesuai dengan fakta atau tidak, majelis hakim akan membuktikannya di persidangan.

"Oleh karenanya maka seluruh eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Stevie Rosano.

Pantauan di lapangan, sidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merupakan anak di bawah umur.

Puluhan kerabat dan rekan-rekan guru Supriyani yang memberikan dukungan terhadapnya masih menunggu di depan ruang pengadilan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya