2.384 Rumah Warga Rusak Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mencatat sebanyak 2.384 rumah warga rusak terimbas erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.

oleh Ola Keda diperbarui 05 Nov 2024, 21:02 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2024, 21:02 WIB
Gunung Lewotobi Laki-laki
Ratusan rumah warga mengalami rusak berat usai tertimpa material vulkanik Gunung Lewotobi Laki-Laki yang meletus dahsyat Minggu (3/11/2024). (Liputan6.com/ Ola Keda)

Liputan6.com, Flores Timur - Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyebabkan 10 orang tewas dan 53 lainnya luka-luka. Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT juga mencatat sebanyak 2.384 rumah rusak.

"Total ada 10 korban jiwa, laki-laki 4 dan perempuan 6 orang. Korban luka-luka ada 53 orang dari berbagai desa," ujar Penjabat (Pj) Gubernur NTT Andriko Noto Susanto.

Andriko membeberkan ribuan rumah yang rusak itu tersebar di delapan desa. Selain itu, berbagai fasilitas umum, termasuk gedung sekolah juga rusak.

"Ada TK/PAUD 18 unit, SD satu unit, SMP tiga unit, dan SMA/SMK tiga unit," urai Andriko.

"Asrama tiga unit, kapela tiga unit, koperasi dua unit, bank dua unit, yakni Bank BRI dan Bank NTT, Kantor Pos, Koramil, dan Polsek," lanjutnya.

Andriko menjelaskan Pj Bupati Flores Timur Sulastri H Rasyid saat ini sudah menaikkan status bencana menjadi tanggap darurat dari sebelumnya siaga darurat.

Status tanggap darurat ini berlaku selama 58 hari ke depan. Namun, status ini bisa diperpanjang jika bencana masih terus berlangsung.

"Status tanggap darurat yang berlaku selama 58 hari terhitung sejak tanggal 4 November sampai 31 Desember 2024. Apabila masa tanggap darurat selama tiga bulan tidak cukup, maka kami bisa lanjutkan status tanggap darurat berikutnya," tandas Andriko.

 

Status Tanggap Darurat

Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan status tanggap darurat bencana alam erupsi gunung berapi Lewotobi laki- laki.

Status penetapan ini berdasarkan surat keputusan Bupati Flores Timur, yang ditandatangani oleh pejabat Bupati Flores Timur, Sulastri Rasyid.

Status tanggap darurat bencana alam ini selama 58 hari terhitung sejak 4 November 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya