Liputan6.com, Paser - Demi memaksimalkan kanal aduan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim terus lakukan sosialisasi dari desa ke desa. Pada pertengahan Oktober 2024 silam, masyarakat di dua desa di Kabupaten Paser menjadi sasaran pengenalan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Desa pertama yang disambangi adalah Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang pada 15 Oktober 2024 silam. Puluhan warga desa berkumpul dengan antusias di Kantor Desa Sungai Terik untuk menyimak sosialisasi sekaligus pelatihan yang diisi oleh narasumber Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Mardiasih.
Dalam sambutan Kepala Desa Sungai Terik yg di wakilkan oleh Sekretaris Desa Sungai Terik, Eliyanti sangat berharap dengan adanya Sosialisasi dan Pelatihan SP4N-LAPOR! ini dapat memudahkan warga Desa Terik.
Advertisement
Baca Juga
"Semoga dengan adanya kegiatan ini, warga Desa Sungai Terik dapat memanfaatkan platform ini sebagai saluran untuk magajukan keluhan atau usulan terkait program FCPF-CF," ungkapnya
Sebagai narasumber, Mardiasih kemudian membuka sesi dengan menjelaskan paparan mengenai SP4N-LAPOR!. Platform ini dirancang untuk memfasilitasi warga dalam menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi secara langsung.
"Dengan SP4N-LAPOR!, warga dapat melaporkan masalah yang mereka hadapi dan juga memantau perkembangan penanganan secara real time. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah dan memperkuat partisipasi warga," jelasnya
Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan SP4N-LAPOR! ini di akhiri dengan sesi tanya jawab , dan ditutup dengan memberikan pemahaman kepada warga dan meningkatkan peran serta dalam memajukan daerahnya.