Liputan6.com, Gorontalo - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menekankan perlunya kebijakan tegas terhadap kendaraan berpelat nomor luar daerah yang banyak digunakan perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit di Gorontalo. Menurutnya, keberadaan kendaraan tersebut menjadi potensi besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika diwajibkan menggunakan pelat nomor lokal.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
“Kami meminta perhatian serius terkait kendaraan berplat luar yang beroperasi di wilayah Gorontalo, terutama di perusahaan tambang dan kelapa sawit. Perlu ada langkah tegas untuk mendorong mereka mengganti plat nomor sesuai daerah,” ujar Mikson saat diwawancarai, Senin (11/11/2024).
Mikson menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan untuk berkontribusi lebih kepada daerah melalui pajak kendaraan bermotor. “Kami harap, mereka dengan kesadaran penuh mengganti pelat nomor ke nomor daerah. Dengan begitu, PAD bisa mengalami peningkatan,” tambahnya.
Evaluasi BUMD
Selain menyoroti kendaraan berplat luar, DPRD Provinsi Gorontalo juga fokus pada evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini, kata Mikson, bertujuan untuk memastikan BUMD benar-benar memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi Gorontalo. “Dalam evaluasi awal, kami hanya meminta penjelasan singkat. Namun fokus kami adalah agar BUMD dapat memberikan nilai ekonomi bagi daerah. Jika tidak menguntungkan atau justru memberatkan daerah, opsi penataan ulang atau bahkan pembubaran dapat dipertimbangkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap keputusan terkait BUMD harus mempertimbangkan risiko dan konsekuensi yang mungkin terjadi. “Jika memang BUMD tidak memberikan keuntungan, kita delete saja. Namun, tentu ada resiko yang harus kita perhitungkan,” ujar Mikson.
DPRD berharap, melalui evaluasi ini, BUMD dapat direstrukturisasi agar lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Gorontalo. Format baru yang akan dikaji, menurut Mikson, bertujuan untuk memastikan keberadaan BUMD mendukung peningkatan PAD, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor. “Format baru perlu kita rancang. BUMD harus membawa manfaat bagi perekonomian daerah dan menjadi salah satu sumber utama peningkatan PAD,” imbuhnya.
Simak juga video pilihan berikut:
Kepatuhan Pajak Rendah
Selain itu dirinya menyentil soal tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah Gorontalo. Data terbaru menunjukkan, bahwa hanya sekitar 40 persen masyarakat yang memenuhi kewajiban pajak mereka. Mikson menyatakan bahwa, meskipun tingkat kepatuhan pajak masih rendah, perekonomian Indonesia tetap masih stabilitas berkat pertumbuhan ekonomi positif dan kestabilan sektor keuangan. "Bahkan, wajib pajak itu hanya 40 persen. Berarti masih 60 sekian persen masih maju mundur ya," kata Mikson.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara target pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan realitas yang ada di lapangan. Mikson menekankan, jika tingkat kepatuhan pajak bisa meningkat hingga 80 persen, maka dampaknya akan signifikan bagi pendapatan daerah, khususnya Gorontalo. "Untuk meningkatkan pendapatan, terutama yang wajib pajak itu dulu. Kalo naik 80 persen kan, Alhamdulillah. Berarti ada kenaikan untuk wajib pajak kita," katanya.
Mikson juga menyoroti bahwa peningkatan kepatuhan pajak akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. "Jantungnya masuk keluar itu doi (uang). Artinya, disinilah kita melihat sejauh mana pendapatan daerah itu meningkat. Imbasnya kan ke kepentingan masyarakat," tambahnya.
Dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, pemerintah berharap dana tersebut dapat disalurkan secara optimal untuk kepentingan publik.
Advertisement