Kasasi Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara Ditolak MA, Petahana Serukan Demokrasi Sehat

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pasangan nomor urut 3 pada Pilkada Kutai Kartanegara Dendi-Alif yang menggugat petahana karena dianggap telah dua periode.

oleh Abdul Jalil diperbarui 20 Nov 2024, 05:36 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2024, 05:36 WIB
pilkada
Ilustrasi.

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Gugatan Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara yang diajukan pasangan nomor urut 3 Dendi Suryadi – Alif Turiadi ditolak Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum pasangan ini menggugat petahana Edi Damansyah ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin karena dianggap telah dua periode.

PT TUN Banjarmasin kemudian menolak dengan alasan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Setelah gagal, Dendi-Alif mencoba ke MA namun kembali ditolak.

Ketua tim kuasa hukum pasangan petahana Edi Damansyah – Rendi Solihin, Erwinsyah, menyambut baik putusan MA tersebut. Pilkada sebagai pesta demokrasi benar-benar terwujud dengan riang gembira.

“Kami menghormati putusan hukum ini. Semoga dengan putusan final yang bersifat mengikat ini, kita semua dapat melanjutkan proses demokrasi di Kutai Kartanegara dengan semangat riang gembira tanpa ada rasa kebencian,” ujar Erwinsyah melalui pesan singkat, Selasa (19/11).

Erwinsyah kemudian mengajak semua pihak, termasuk paslon lain, untuk menjunjung tinggi hukum dan berkompetisi secara sehat.

“Mari bersaing dengan menghormati putusan hukum yang ada. Tidak perlu melakukan tindakan yang dapat merusak jalannya demokrasi,” tegasnya.

Sebelumnya, gugatan Dendi-Alif ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin. Majelis hakim menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat. Tak puas dengan putusan itu, tim hukum Dendi-Alif kemudian mengajukan kasasi ke MA pada 7 November 2024.

Dalam memori kasasinya, tim kuasa hukum Dendi-Alif menyebutkan bahwa PT TUN Banjarmasin telah keliru. Mereka mendasarkan argumentasi pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang mengatur masa jabatan kepala daerah. Menurut tim kuasa hukum Dendi-Alif, Edi Damansyah telah menyelesaikan dua periode masa jabatan, sehingga pencalonannya dianggap melanggar aturan.

Namun, MA berpandangan lain. Dalam putusannya, MA menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak Dendi-Alif, menguatkan keputusan PT TUN Banjarmasin, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pencalonan Edi-Rendi.

Fokus pada Pemenangan Pilkada

Pemkab Kukar Berhasil Realisasikan Program Fasilitasi 25 Ribu Nelayan dan Pembudidaya Produktif Lebih Cepat
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah bersama para nelayan dan pembudidaya produktif.

Erwinsyah menyebut Pilkada Kutai Kartanegara tahun ini memiliki dinamika yang luar biasa, terutama terkait aspek hukum pencalonan. Namun, ia menilai perbedaan pendapat tersebut masih dalam koridor normatif.

Saat ini, tim Edi-Rendi tengah fokus pada upaya pemenangan jelang pemungutan suara pada 27 November mendatang. Erwinsyah mengatakan pihaknya telah memperkuat pengawasan hingga tingkat akar rumput, termasuk membentuk posko-posko untuk memantau potensi kecurangan.

“Target sudah kami tetapkan. Kami akan terus bekerja keras memastikan proses demokrasi ini berjalan jujur dan adil,” pungkasnya.

Keputusan MA ini sekaligus menjadi penanda akhir dari sengketa hukum yang mewarnai Pilkada Kutai Kartanegara 2024, membuka jalan bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin mereka secara damai dan demokratis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya