Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara, PT TUN Banjarmasin Tolak Gugatan Pembatalan Status Pencalonan Petahana

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin menolak gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara karena penggugat tak memiliki landasan hukum.

oleh Abdul Jalil diperbarui 24 Okt 2024, 04:25 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2024, 04:25 WIB
ilustrasi Pilkada serentak
Pilkada serentak

Liputan6.com, Samarinda - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin menolak gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara terkait pencalonan pasangan petahana. Gugatan tersebut dilayangkan pasangan calon lain yang menganggap Edi Damansyah telah menjabat dua periode.

Status pencalonan calon nomor urut 1 di Pilkada Kutai Kartanegara, Edi Damansyah-Rendi Solihin, memang sering disoal oleh pasangan calon lain. Termasuk upaya gugatan melalui Pengadilan Tinggi PT TUN Banjarmasin.

KPU Kutai Kartanegara kemudian menjadi tergugat. Penetapan pasangan calon menjadi materi gugatan.

Setelah rangkaian sidang, termasuk menghadirkan saksi ahli baik dari penggugat maupun tergugat, secara resmi PT TUN Banjarmasin telah memutuskan menolak gugatan penggugat. Putusan itu tertuang dalam salinan putusan nomor 7/G/Pilkada/2024/PT.TUN.BJM tertanggal 23 Oktober 2024.

Kuasa Hukum KPU Kutai Kartanegara Hifdzil Alim menjelaskan, pihaknya menyampaikan eksepsi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Selain itu Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 3 tahun 2015 poin 3, bahwa sesama pasangan calon peserta pemilihan (dalam hal ini Pilkada Kukar 2024) yang sudah ditetapkan oleh KPU tidak dapat menggugat dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN) karena kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai penggugat dalam sengketa TUN pemilihan hanya diberikan oleh undang-undang bagi pasangan yang dirugikan kepentingannya atau yang tidak ditetapkan oleh KPU.

"Tidak ada kerugian yang diderita oleh paslon (pasangan calon) karena sudah bisa menjadi paslon. Dan eksepsi kami tentang penggugat tidak memiliki kedudukan hukum diterima oleh majelis hakim," ungkap Hifdzil saat dihubungi via telepon, Rabu (23/10/2024).

Salinan putusan nomor 7/G/Pilkada/2024/PT.TUN.BJM berjumlah 115 halaman. Pada halaman 114, majelis hakim mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat yakni KPU Kutai Kartanegara tentang penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Dalam pokok sengketa menyatakan pugatan penggugat tidak diterima.

Tim Kuasa Hukum Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah tidak ingin mengomentari lebih jauh terkait sengketa antara KPU Kutai Kartanegara dengan pihak penggugat di PT TUN Banjarmasin. Namun pihaknya meminta, agar seluruh pihak menghormati putusan tersebut.

"Intinya kita semua harus saling menghormati, untuk tim masing-masing silahkan tetap dilanjutkan perjuangan, kalau kami tetap berlanjut dengan semangat politik riang dan gembira. Melalui Pilkada ini, tentunya kami berharap akan lahir kepemipinan yang berwibawa," kata Erwinsyah.

Terkait sengketa yang menyoal status pencalonan Edi Damansyah, Erwinsyah menilai, dari putusan PT TUN Banjarmasin, segala dalil yang selama ini didengungkan, sudah dipastikan tidak terbukti, termasuk soal frasa yang lama diperdebatkan, yakni tentang frasa pelantikan dan sebagainya.

"Adanya putusan PT TUN ini, semua menjadi lebih jernih," ungkap Erwinsyah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya