Hina dan Ancam Seorang Wanita, Pejabat Polda Sulbar Diperiksa Propam

Oknum polisi berpangkat dua bunga itu hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulbar.

oleh Fauzan diperbarui 25 Nov 2024, 10:22 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2024, 19:24 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Makassar - Seorang wanita bernama Siti Nurhasana mengaku menjadi korban penipuan, pengancaman hingga penghinaan yang dilakukan oleh seorang oknum perwira Polda Sulbar berinisial AKBP RA. Kejadian itu pun telah dilaporkan ke Mabes Polri dan Bidan Propam Polda Sulbar.

Kuasa Hukum Siti Nurhasana, Ardin Firanata membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa dirinya dan klien serta saksi telah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulbar pada Jumat (22/11/2024).

“Iya sudah di periksa waktu hari Jumat. Kami jauh-jauh datang dari Jakarta untuk menghadiri pemeriksaan tersebut,” kata Ardin, di Makassar, Minggu (24/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut Ardin, dirinya mengaku heran. Pasalnya dari laporannya, AKBP RA terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik kepolisian dan pelanggaran pidana berupa penggelapan terhadap sebuah kendaraan roda empat.

Namun sayangnya, Propam Polda Sulbar ternyata hanya menerapkan pasal Pasal 8 huruf F Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 terhadap oknum perwira polisi yang menjabat sebagai Kabag Logistik Polda Sulbar itu. Adapun pasal 8-F berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib menjaga sopan santun dan etika dalam pergaulan dan penggunaan sarana media sosial dan media lainnya.

“Padahal oknum AKBP RA ini jelas-jelas menguasai dan menggelapkan mobil klien kami. Pada saat ditagih oleh klien kami dia malah mengancam, menghina dan arogan kepada klien kami,” jelasnya.

Ardin memastikan bahwa dirinya menyimpan bukti segala tindakan pelanggaran etik polri berupa arogansi, pegancaman hingga penghinaan yang dilakukan oleh AKBP RA. Dirinya juga mengaku memiliki bukti kuat tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh AKBP RA.

“Makanya kami heran, kok bisa cuma disangkakan pasal ringan pelanggaran sopan santun. padahal bukti-bukti kami lampirkan lengkap dalam laporan tersebut. Percuma kami jauh-jauh datang dari Jakarta ke Sulbar kalau cuma mendengar bahwa terlapor ini hanya melanggar etika kesopanan saja,” ucapnya.

 

Kronologi Penggelapan Mobil

Kuasa Hukum Siti Nurhasana, Ardin Firanata (Liputan6.com/Fauzan)
Kuasa Hukum Siti Nurhasana, Ardin Firanata (Liputan6.com/Fauzan)

Di tempat yang sama, Siti Nurhasana mencertikan awal mula mobilnya dibawa kabur oleh AKBP RA. Kejadian itu bermula kala dirinya meminta tolong kepada alumni Akpol 1999 itu untuk menjual mobil minubus Toyota Rush GR miliknya.

“Saya hubungi dia minta tolong untuk dijualkan, karena memang dia dikenal sering jual beli mobil. Saya ketemu dia di Banten. Beliau ini orang asli Banten,” kata Siti Nurhasana.

Selang beberapa waktu, AKBP RA ternyata berhasil menemukan calon pembeli. Dia pun menemui Siti Nurhasana dan meminta mobil tersebut untuk diperlihatkan kepada seseorang di Bandung, Jawa Barat.

“Karena saya percaya, saya kasih itu mobil. Dia bawa itu mobil dua hari. Katanya ada yang mau beli di Bandung,” jelasnya.

Setelah mobil tersebut di kembalikan, Siti Nurhasanah beberapa hari kemudian menghubungi AKBP RA dan menanyakan apakah mobilnya jadi dibeli atau tidak. Saat itu, AKBP RA justru malah mengaku bahwa dirinya yang hendak membeli mobil tersebut.

“Tiba-tiba dia yang mengaku mau beli itu mobil seharga Rp150 juta, dengan syarat dia yang akan melanjutkan cicilan mobil tersebut setiap bulannya,” terang dia.

Siti pun tanpa pikir panjang mengiyakan permintaan AKBP RA tersebut dan menyerahkan mobilnya itu kepada seseorang yang mengaku sebagai anak dari AKBP RA. Sayangnya, belakangan janji bahwa AKBP RA yang bakal membayar cicilan mobil tersebut hingga lunas ternyata tak ditepati.

“Saya yang setiap bulan ditagih sama debt collector. Itu kan pusing juga saya,” akunya.

Siti mengaku saat ini, mobil tersebut telah ia tebus lunas, karena tak tahan ditagih tiap bulan oleh leasing sementara AKBP RA tak kunjung membayar cicilannya. Ironisnya mobil Toyota Rush tersebut hingga kini masih dalam penguasaan AKBP RA.

“Sudah saya lunasi, jadi BPKB-nya ada di saya, unit mobilnya ada di dia. Setiap saya tagih oknum polisi itu malah marah-marah, mengancam dan menghina saya dengan kata-kata yang kasar. Psikologi saya terganggu, kerjaan juga terganggu,” ucapnya.

 

Diperiksa di Propam

Terpisah, Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara membenarkan ihwal pelaporan terhadap AKBP RA. Dia mengatakan bahwa Bidang Propam Polda Sulbar hingga kini masih memproses laporan tersebut.

“Lagi proses di Propam,” kata Budi kepada Liputan6.com, Minggu (24/11/2024).

Budi mengaku terkait pelanggaran etik yang disangkakan kepada AKBP RA semuanya tergantung penyidik. Namun ia memastikan bahwa AKBP RA akan segerap menjalani sidang etik.

“Masih proses dan selesai proses disidangkan. Kalau masalah apa-apanya (pasal etik yang diterapkan) semua tergantung penyidik,” Budi menjelaskan. 

Terkait pidana penggelapannya, lanjut dia, hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu sehingga pasal pelanggaran etiknya belum bisa diterapkan. Karena dalam perjanjian awal kedua belah pihak sepakat untuk jual beli. 

"Belum bisa dikatakan penggelapan karena AKBP RA ini membeli mobil itu Rp150 juta dengan perjanjian lanjut cicilan," jelasnya. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya