Liputan6.com, Cirebon Pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) XVIII PW Pemuda Muhammadiyah Jawa Barat dinilai cacat hukum. Panitia pemilihan mengungkapkan proses pemilihan formatur yang menggunakan e-voting banyak mengalami kendala.
Pelaksanaan muswil yang dilaksanakan pada 21-22 Desember 2024 lalu, proses pemilihan sempat mengalami deadlock. Panlih sebelumnya memberi skorsing dalam waktu yang tidak bisa ditentukan.
"Skorsing itu sudah disahkan dalam berita acara yang sudah di tanda tangan oleh panlih dan saksi yang ada di lokasi," ungkap Ketua Panlih Adang Budaya di Cirebon, Senin (23/12/2024).
Advertisement
Advertisement
Namun, Adang mengungkapkan, beberapa waktu forum tiba-tiba saja diambil alih oleh Steering Comitee dan PWPM. Padahal, kata dia, PWPM sudah demisioner sehingga sudah tidak memiliki hak mengambil alih sidang.
Sementara itu, kata Adang, pihak SC seharusnya tidak bisa mengambil alih proses pemilihan karena kuasa persidangan masih di tangan panlih.
"Sehingga dianggap cacat hukum dan tak relevan lagi. SC wktu itu tiba2 mengesahkan hasil pemilihan nama-nama 11 orang dalam satu formatur," ujar Adang.
Ia menjelaskan, proses pemilihan yang semula menggunakan evoting sempat deadlock karena terjadi banyak kendala. Mulai dari sinyal tidak bagus hingga eror pada laman evotingnya.
Pemilihan Manual
Namun, kata Adang, protes tersebut sempat disanggah bahwa kondisi evoting baik-baik saja. Singkat cerita, Panlih memutuskan untuk deadlock pemilihan evoting tersebut.
"Memang banyak saksi yang melapor ke panlih terkait kendala yang terjadi saat evoting. Akhirnya kami serahkan ke forum dan disepakati untuk pemilihan ulang menggunakan manual voting. Namun tiba-tiba saja SC ambil alih dan menetapkan hasil pemilihan evoting tadi padahal palu sidang masih di Panlih," katanya.
Melihat kondisi tersebut, Adang mengaku akan melaporkan kondisi tersebut kepada Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Panlih meminta agar keputusan hasil evoting dianulir karena cacat hukum.
Panlih mengaku ingin menuntut bahwa jika putusan sepihak oleh SC terhadap pemilihan evoting melibatkan PP maupun oknum PW Muhammadiyah maka dipastikan terjadi pemufakatan jahat.
"Tidak bisa dibenarkan secara aturan dan yang berhak melanjutkan persidangan kemarin adalah Panlih dan kami tetap ingin mengadalan manual voting berdasarkan hasil kesepakatan forum. Kami juga akan laporkan ke PP dan PW Muhammadiyah tembusan pimpinan daerah kabupaten kota se Jawa Barat agar tidak mengakui keputusan hasil muswil yang menggunakan evoting," kata Adang.
Advertisement