Liputan6.com, Bandung - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II diperpanjang. Kabar tersebut dibagikan langsung secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (7/1/2025).
Melansir dari siaran pers BKN, perpanjangan pendaftaran tersebut dibuka hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Kemudian tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025.
Advertisement
Baca Juga
Sebagai informasi, sebelumnya pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2 sempat diperpanjang hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Namun, pemerintah melalui BKN kembali memperpanjang pendaftarannya hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Advertisement
Adapun penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN (tenaga honorer) yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK pada Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Kemudian perpanjangannya juga berlaku untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk di antaranya adalah lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
BKN juga mengingatkan instansi untuk segera mengonfirmasi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar di tahap 2 dalam sistem SSCASN. Serta mengimbau calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan.
Jadwal Baru Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Berikut ini jadwal terbaru yang bisa diperhatikan oleh calon pelamar PPPK 2024 tahap 2:
- Pendaftaran Seleksi: 17 Desember 2024 - 15 Januari 2025.
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025.
- Masa Sanggah: 19 -Â 21 Februari 2025.
- Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025.
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025.
- Penarikan Data Final: 1 - 7 Maret 2025.
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025.
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025.
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025.
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025.
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April - 17 Mei 2025.
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Teknis Tambahan: 30 April - 22 Mei 2025.
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025.
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025.
Advertisement
Cara Mendaftar PPPK 2024
Berikut ini sejumlah langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mendaftar seleksi PPPK 2024:
1. Buka situs resmi SSCASN atau melalui link berikut https://sscasn.bkn.go.id.
2. Jika belum mempunyai akun pastikan untuk membuat akun terlebih dahulu.
3. Kemudian ketika akun berhasil terbuat pastikan untuk melengkapi biodata diri secara benar dan akurat.
4. Pastikan informasi seperti pendidikan, ijazah, dan gelar terisi dengan benar.
5. Kemudian isi data pribadi sesuai dengan informasi pada KTP dengan benar.
6. Berikutnya pilih jenis seleksi yaitu PPPK.
7. Jika sudah pilih instansi dan formasi yang diinginkan.
8. Pastikan informasi ijazah terakhir telah relevan dengan formasi yang dipilih.
9. Berikutnya lengkapi riwayat pekerjaan dengan akurat dan benar.
10. Selanjutnya, unggah dokumen yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi.
11. Jika seluruh data dan dokumen telah berhasil terunggah periksa kembali resume dengan teliti dan pastikan tidak ada kesalahan dan data yang dimasukan telah benar.
12. Berikutnya cetak kartu pendaftaran PPPK 2024.
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Berikut ini sejumlah syarat umum untuk mendaftar PPPK 2024 yang dapat diperhatikan:
1. Kartu Keluarga (KK).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
3. Ijazah.
4. Transkrip Nilai.
5. Pas foto.
6. Swafoto atau selfie.
7. Dokumen lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan jenis seleksi yang dipilih atau instansi yang dilamar.
Advertisement