PN Slawi Gelar Sidang Lokasi terkait Sengketa Tanah Nenek Danuri, Hasilnya?

Kuasa hukum Nenek Danuri mengatakan di atas tanah milik Danuri tersebut tiba-tiba dibangun pabrik sepatu pada tahun 2021

oleh Tim Regional diperbarui 11 Jan 2025, 13:23 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2025, 13:11 WIB
Marlundu Lumbanraja SH saat mendampingi kliennya mengikuti sidang lokasi atau pemeriksaan setempat, di Lebaksiu Kidul, Kabupaten Tegal, Jumat (10/01/25). (Foto: Istimewa)
Marlundu Lumbanraja SH saat mendampingi kliennya mengikuti sidang lokasi atau pemeriksaan setempat, di Lebaksiu Kidul, Kabupaten Tegal, Jumat (10/01/25). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Tegal - Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menggelar sidang lokasi terkait gugatan perdata sengketa tanah yang terletak di Dukuh pesawahan, Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jumat (10/01/25).

Sidang lokasi atau pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari hukum acara gugatan perdata untuk melihat secara langsung objek sengketa tanah yang diajukan gugatannya oleh Nenek Danuri (70), Dukuh Pesawahan, RT 05 RW 06 Desa Lebaksiu Kidul, Kabupaten Tegal.

Kuasa hukum Nenek Danuri, Marlundu Lumbanraja mengatakan di atas tanah milik Danuri tersebut tiba-tiba dibangun pabrik sepatu pada tahun 2021. Padahal, oleh penggugat, Danuri (70), tanah tersebut telah dimiliki dan dibayar pajaknya sejak tahun 1999.

"Secara tiba-tiba tanahnya di bangun orang, diperjualbelikan orang di tahun 2021 setelah dimiliki dikuasai dikerjakan dibayar pajaknya dengan baik sejak tahun 1999," ujar Kuasa Hukum Danuri, Marlundu Lumbanraja, Jumat (10/01/25).

Sidang lokasi dilakukan pihak PN Slawi untuk melihat penggugat menunjukan tanah yang menjadikan objek sengketa perdata dengan luas kurang lebih 1.800 meter, disaksikan para tergugat dan Hakim PN Slawi.

Marlundu sangat menyayangkan, setelah pihaknya selesai menguraikan ukuran tanah yang menjadi objek gugatan, dan Majelis Hakim mempersilakan kepada para tergugat tunjukan dimana tanah yang dimaksud semuanya tidak bisa menunjukan.

"Tergugat satu tidak bisa menunjukan tanah yang kami persengketakan, tergugat dua juga tidak menjelaskan, tergugat tiga apalagi nggak keliatan sampai sekarang," ujar Marlundu.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Ada 2 AJB

Marlundu menerangkan, dalam perkara ini, tergugat satu yakni sebuah perusahaan sepatu yang berlokasi di Desa Lebaksiu Kidul, tergugat dua pria berinisial T suami S yang beralamat di Desa Lebaksiu, Kecamatan Lebaksiu, tergugat tiga yakni ahli waris HJ U, Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, dan turut tergugat adalah Camat Lebaksiu periode 2021-2022 (PPATS yang menandatangani AJB Umiyati Maret 2021).

Marlundu menjelaskan gugatan didasari adanya dua Akte Jual Beli (AJB) atas nama kliennya dan atas nama pihak lain.

“Satu hal yang paling aneh, AJB yang dimiliki klien kami dikeluarkan tahun 1999 terdaftar di Kecamatan dan tercatat di buku register, kalau sudah ada AJB tahun 1999 kenapa dikeluarkan lagi AJB tahun 2021 terhadap tanah yang sama,” ungkap Marlundu kepada wartawan.

Ia juga menyebut selama kliennya membeli dari tahun 1999 dan selama ini taat membayar pajak. Pihaknya sudah ke Camat, pada intinya mempertanyakan kenapa sampai ada 2 AJB.

Kliennya yang memegang AJB dan mengaku pemilik tanah merasa dirugikan oleh PT. Adonia Footwear Indonesia dan melaporkan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Slawi.

Pada saat sidang pertama yang digelar di PN Slawi tanggal 17 September 2024, pihak dari tergugat I yakni sebnuah PT pabrik sepatu tidak menghadiri proses sidang yang akhirnya di tunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi.

Kata Kuasa Hukum Tergugat 2

Sementara itu, Elba, kuasa hukum tergugat dua, mengatakan, objek sengketa telah berubah posisi tanahnya karena adanya bangunan. Sehingga Ia berpendapat seharusnya mendatangkan ahli petugas ukur agar diketahui persis letak objek sengketa.

"Hemat kami kalau posisi objek sudah berubah seperti ini harusnya menggunakan ahli yang bisa menunjukan, petugas ukur misalnya, kalau kita orang awan walaupun orang hukum saya tidak bisa. Harusnya penggugat itu membawa ahli untuk mengukur," kata Elba.

Sidang lokasi atau pemeriksaan setempat dipimpin Ketua Majelis Hakim Andrik Dewantara bersama dua hakim anggota Nani Pratiwi dan Eldi Nasali. Pelaksanaan sidang lokasi berlangsung lancar sekitar 45 menit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya