Liputan6.com, Bandung - Aplikasi Coretax beberapa hari ini mendapatkan sejumlah keluhan dari masyarakat setelah peluncuran resminya di awal tahun 2025. Sejumlah pengguna banyak yang mengeluhkan bahwa layanan tersebut kerap mengalami gangguan atau error.
Platform administrasi perpajakan baru itu dilaporkan sempat mengalami beberapa masalah teknis yang menghambat para pengguna khususnya dalam proses pendaftaran dan pembuatan akun baru.
Melansir dari media sosial Instagram Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sejumlah warganet terlihat memberikan keluhannya melalui kolom komentar. Hampir sebagian besar pengguna mengeluhkan kesulitan mereka untuk melakukan login hingga pembuatan akun.
Advertisement
“Login ke akun coretax ga bisa, dari tadi dicoba login cuma muter2 (loading) tanpa akhir,” kata salah satu warganet.
Kemudian warganet lain mengeluhkan kesulitan mereka untuk melakukan pendaftaran akun khususnya untuk membuat NPWP baru karena ada beberapa fitur yang disebut tidak bisa diakses dengan normal.
Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beberapa hari yang lalu telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait sejumlah ketidaknyamanan yang terjadi dalam implementasi sistem Coretax DJP.
Pihak DJP Pajak saat ini juga diketahui terus mengupayakan adanya perbaikan sistem serta memastikan pelayanan dalam aplikasi tersebut menjadi lebih baik untuk seluruh masyarakat khususnya Wajib Pajak.
“Kami terus berupaya memperbaiki sistem dan memastikan pelayanan yang lebih baik untuk seluruh Wajib Pajak,” tulisnya (@ditjenpajakri).
Pembaruan dan Layanan DJP yang Telah Diperbaiki
Melansir dari Antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini telah memberikan pembaruan terkait perbaikan yang telah dilakukan pada penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
Adapun berikut ini beberapa perbaikan serta pembaruan yang telah dilakukan oleh pihak DJP saat ini:
1. Pembuatan SKB PPh/PPN.
2. Pembuatan Kode Billing.
3. Pembayaran Utang Pajak SKP dan STP.
4. Proses pendaftaran yang meliputi masalah login.
5. Validasi wajah untuk sertifikat elektronik.
6. Kendala pembaruan data wajib pajak seperti rekening bank, alamat utama, dan profil perusahaan.
7. Pendaftaran NPWP.
8. Pendaftaran NPWP untuk Warga Negara Asing (WNA).
9. Pengiriman kode OTP (one-time password).
DJP juga mengimbau untuk bisa memverifikasi kebenaran data yang mereka miliki di sistem Coretax dan memperbaruinya jika diperlukan. Wajib Pajak juga diminta untuk memastikan kecocokan antara NIK dan NPWP agar akses layanan berjalan lancar.
Advertisement
DJP Tegaskan Tidak Ada Sanksi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pada Wajib Pajak untuk tidak khawatir terkait sanksi administrasi jika mengalami keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak yang terjadi selama masa transisi tersebut.
“Dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak,” ucapnya mengutip dari Instagram resminya (@ditjenpajakri).
Pihak DJP juga memastikan bahwa tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.
Adapun pihaknya menyampaika saat ini akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP termasuk di antaranya untuk peningkatan kapasitas Coretax DJP.
Kemudian bagi masyarakat yang mengalami kendala dapat menghubungi kantor pajak setempat atau melalui Kring Pajak 1500 200.
Waspada Penipuan Coretax
Pada masa transisi aplikasi Coretax pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk waspada terkait penipuan yang mengatasnamakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP.
Melalui media sosial resminya, DJP mengimbau masyarakat bahwa pihak DJP tidak pernah meminta Wajib Pajak untuk melakukan verifikasi data terkait Coretax melalui telepon, WhatsApp, atau meminta mengunduh file dengan format APK.
“Waspada penipuan mengatasnamakan Coretax DJP. DJP tidak pernah melakukan verifikasi data melalui telepon, WhatsApp atau meminta mengunduh file dengan format APK,” kata DJP, Kamis (16/1/2025).
Adapun perubahan data tersebut hanya dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak melalui Coretax DJP sehingga masyarakat khususnya Wajib Pajak diimbau untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan.
Advertisement