Pertanyakan HGB Pagar Laut, Kementerian ATR/BPN Panggil Kepala BPN Banten dan Tangerang

Kementerian ATR/BPN telah meminta keterangan kepala Kanwil Banten dan kantor pertanahan Kabupaten Tangerang, mengenai terbitnya sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di kawasan pagar laut sepanjang 30 km lebih.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 21 Jan 2025, 16:23 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2025, 15:25 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Foto: KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Foto: KKP)... Selengkapnya

Liputan6.com, Serang - Kementerian ATR/BPN telah meminta keterangan kepala Kanwil Banten dan kantor pertanahan Kabupaten Tangerang, mengenai terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut sepanjang lebih dari 30 km.

Kanwil ATR/BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengaku telah memberikan seluruh informasi dan bukti mengenai terbitnya sertifikat tanah di atas lautan tersebut.

"Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sudah memenuhi panggilan rapat bersama Kementerian ATR/BPN. Data, dan informasi seputar pemberitaan dimaksud yang telah dilaporkan atau disampaikan langsung ke Kementerian ATR/BPN," ujar Kasubag Humas ATR/BPN Banten, Muti, melalui pesan elektroniknya, Selasa, (21/01/2025).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala ATR/BPN Banten dan Kabupaten Tangerang itu, kementerian akan melakukan investigasi penyebab terbitnya sertifikat HGB di lautan.

"Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan pengecekan, pemeriksaan, dan koordinasi dengan dirjen teknis terkait, termasuk berkoordinasi dengan kementrian lembaga terkait," terangnya.

Kapan Sertifikat HGB Terbit?

Kantor ATR/BPN Banten belum mau berkomentar banyak mengenai terbitnya sertifikat HGB di atas laut yang telah dipagari tersebut. Begitupun mengenai rincian terbitnya surat tanah diatas laut itu, ATR/BPN belum mau memberikan keterangannya.

"Data ini sudah disampaikan oleh Kanwil BPN Banten dan Kantah Kabupaten Tangerang dalan rapat internal dengan Kementerian ATR/BPN sebagai data investigasi awal Kementerian ATR/BPN, mohon ditunggu nanti hasilnya seperti apa nanti disampaikan oleh pusat," jelasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya