Liputan6.com, Minahasa Selatan - Polres Minahasa Selatan mengungkap kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri atau polisi gadungan.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad AA Pratama, Kasi Humas Iptu Paebang Gama membeberkan kronologi pengungkapan kasus itu pada, Kamis (23/1/2025).
Advertisement
“Ada 3 laporan polisi terkait dengan kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka yang dalam modus operandinya mengaku sebagai anggota Polri,” ungkap Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega.
Advertisement
Tersangkanya telah diamankan sebanyak tiga orang yaitu lelaki FM (38), HP (44) dan FM (39). Ketiganya terdata sebangai warga Kota Manado, Sulut.
David Candra Babega mengungkapkan, kasus ini terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan pada beberapa hari lalu. Para tersangka melakukan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Polri, membawa senjata mainan, kemudian mengancam dan memeras para korban.
“Korban ada yang berprofesi ASN, wiraswasta dan petani. Para korban ditakut-takuti, diancam, dimintai uang bahkan hewan peliharaan,” ujar Kapolres Minahasa Selatan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata mainan, handphone, miras jenis Captikus dan 2 unit kendaraan minibus.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Diimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan adanya modus seperti ini,” ujar Kapolres MInahasa Selatan.
Apabila menemukan atau mengalami ditakut-takuti, diancam atau bahkan diperas oleh orang yang mengaku sebagai anggota Polri, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Polres Minahasa Selatan terus melakukan pengembangan, kepada masyarakat apabila mengetahui atau menjadi korban kasus ini untuk melapor di kantor polisi terdekat.
Baca Juga