Liputan6.com, Palembang - Teka-teki kematian Sindi (24), wanita di Palembang yang diduga disekap dan diterlantarkan oleh suaminya, Wahyu Saputra (25), akhirnya terjawab sudah.
Ibu satu anak tersebut diduga sengaja diterlantarkan suaminya, dalam kondisi sakit parah dan tak berdaya di dalam rumah kontrakannya, di kawasan Kertapati Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).
Dari informasi sebelumnya, Sindi mengalami dehidrasi parah dengan kondisi tubuhnya yang kurus kering, hanya tulang berbalut kulit serta rambut gimbal dan penuh dengan kutu. Ternyata korban mengalami sakit kanker paru-paru atau pnemonia, tetapi tidak mendapatkan perawatan yang layak.
Advertisement
Saat diinterogasi, Wahyu Saputra mengakui jika dirinya sengaja membiarkan istrinya sakit, tanpa memberikan asupan makanan bergizi maupun tindakan medis. Dia percaya, jika istrinya hanya mengalami sakit ringan dan akan sembuh dengan sendirinya.
Baca Juga
Alasan Wahyu Saputra menelantarkan istrinya yang dinikahinya tahun 2020 lalu, karena Sindi menolak saat diajak berhubungan badan, karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
“Saya sangat menyesal, itu karena (dia) tidak mau diajak berhubungan badan. Saya sakit hati. Jadi tidak saya bawa ke rumah sakit, saya kira bisa sembuh sendiri,” katanya, saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025).
Saat mendengar pengakuan tersangka, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono merasa geram, karena tersangka tega membiarkan istrinya sakit dan mati secara perlahan.
"Minimal kamu memberitahukan keluarganya, istrimu semakin lemah dan semakin kurus," ujar Kapolrestabes Palembang kepada tersangka Wahyu Saputra.
Sindi ternyata sudah pengidap sakit pernapasan sejak 2024 lalu dan korban hanya bisa terbaring lemas di atas tempat tidur. Tersangka yang melihat istrinya sakit, hanya membiarkan saja diduga karena sakit hati ditolak berhubungan intim.
Pada Desember 2024, kondisi fisik korban semakin menurun, tetapi tersangka tidak punya niat sedikit pun untuk menyelamatkan istrinya. Parahnya, Wahyu hanya meletakkan makanan di samping istrinya, dengan harapan istrinya bisa makan sendiri.
“Tanggal 17 Januari, tersangka kembali mengecek kondisi istrinya, didapati korban semakin lemah. Tersangka sempat memandikan korban, karena tak pernah mandi sejak sakit. Lalu, tersangka kembali mengajak korban berhubungan badan tapi tetap ditolak. Karena itulah, sang suami membiarkan istrinya saja,” katanya.
Pada tanggal 21 Januari 2025, korban mengalami sesak nafas, hingga tersangka Wahyu menanyakan alat infus ke tetangganya, Diah. Karena tidak ada, akhirnya Diah melaporkan kejadian itu ke RT setempat.
Setelah berkomunikasi dengan ketua RT, warga dan tersangka memutuskan membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Hermina Jakabaring. Saksi langsung memberi tahu keluarga korban, yang berujung pada pelaporan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Tidak Dianiaya
Kapolrestabes Palembang mengakui, tidak ada tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban. Dia juga membantah isu yang beredar, tentang penyekapan yang dilakukan tersangka Wahyu.
“Terdapat rumor tersebut, ada yang menyebut korban dianiaya dan disekap. Kami ingin luruskan. Perbuatan tersangka menguatkan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dalam bentuk penelantaran,” katanya.
Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta pasal 49 huruf a dan B junto Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan saat ini sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Advertisement