Liputan6.com, Lampung - Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus lima pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang menggunakan senjata api (Senpi). Kelimanya terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan saat hendak ditangkap.
Para pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, berinisial TP (23), DI (23), WA (29), AS (29), dan SO (32). Mereka bahkan sempat baku tembak dengan polisi sebelum akhirnya diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Kedaton tengah melakukan patroli di Kelurahan Gedong Meneng, Selasa (28/1/2025) dini hari. Polisi memergoki para pelaku yang sudah berada di dalam sebuah indekos dengan niat mencuri sepeda motor.
Advertisement
"Ketika tim kami berupaya melakukan penangkapan, dua dari lima pelaku justru menembak ke arah petugas. Mereka adalah spesialis pencurian yang menggunakan senjata api dan tak segan melukai korban, bahkan anggota polisi," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers, Rabu (29/1/2025).
Dalam kejadian itu, dua pelaku berhasil dilumpuhkan di lokasi, sementara tiga lainnya melarikan diri. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku lainnya di rumah persembunyian mereka di Kelurahan Way Halim, Kecamatan Sukarame, pada Rabu (29/1/2025) dini hari.
"Ketiganya diberikan tindakan tegas terukur karena melawan dan membahayakan petugas saat hendak ditangkap," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan aksi pencurian di lebih dari 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Bandar Lampung. Saat ini, mereka telah ditahan di sel Polresta Bandar Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api, yang dapat berujung pada hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.Â
Â