Sepak Terjang Sosok di Balik Penyelundupan 15 WNA Bangladesh ke Australia

Dua anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia menyelundupkan 41 warga negara Bangladesh menggunakan sebuah kapal melalui perairan Indonesia menuju Australia tanpa dokumen perjalanan resmi

oleh Ola Keda diperbarui 01 Feb 2025, 02:30 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2025, 02:30 WIB
Tersangka penyelundupan WNA Bangladesh di NTT. (Foto: Liputan6.com/Ola Keda)
Tersangka penyelundupan WNA Bangladesh di NTT. (Foto: Liputan6.com/Ola Keda)... Selengkapnya

Liputan6.com, Kupang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap PT alias Panji (39), pelaku utama kasus tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 15 warga negara Bangladesh.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang telah melakukan penyelidikan sejak November 2024.

Ia menuturkan, kasus ini berawal pada November 2024, dua anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia menyelundupkan 41 warga negara Bangladesh menggunakan sebuah kapal melalui perairan Indonesia menuju Australia tanpa dokumen perjalanan resmi dan tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Dalam perjalanan, kedua ABK Indonesia melarikan diri menggunakan speedboat, meninggalkan kapal yang kemudian dikendalikan oleh salah satu WNA Bangladesh. Namun, saat mendekati perairan Christmas Island, kapal tersebut dicegat oleh Australia Border Force (ABF).

15 WNA Bangladesh dari 41 orang lainnya itu akhirnya dipulangkan ke Indonesia dengan kapal yang dikemudikan oleh PT

Setibanya di Indonesia, PT menurunkan 15 WNA Bangladesh di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, sebelum melarikan diri menggunakan kapal tersebut.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Ditangkap saat Sedang Menawar Perahu

Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Bali, tim gabungan TPPO Polda NTT yang dipimpin oleh AKP Yance Y. Kadiaman, berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Karangasem, Bali.

Pada Kamis (30/1/2025), tim bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Karangasem berhasil menangkap PT saat ia sedang menawar perahu kano buatan warga sekitar.

"Tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Karangasem untuk diperiksa, lalu diterbangkan ke Polda NTT menggunakan pesawat Lion Air pada Jumat (31/1/2025)," ujarnya.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk kepala desa Kolobolon, beberapa WNA Bangladesh, serta saksi ahli dari Imigrasi.

Ia menegaskan Polda NTT akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana penyelundupan manusia yang merugikan Indonesia dan masyarakat internasional.

Tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya