Polres Tasik Tutup Tambang Galian C di Pantai Selatan, Milik Siapa?

Satu dari beberapa lokasi hasil penyelidikan bera di Kampung Citoe Desa Cidadap Kecamatan Karangnunggal, sedangkan empat titik lainnya tersebar di Kampung Borosole Desa/Kecamatan Cikalong dan di Kampung Mangkabaya Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong.

oleh Jayadi Supriadin Diperbarui 03 Feb 2025, 09:02 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 09:00 WIB
Polres Tasikmalaya, bersama TNI, Satpol-PP dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya, menutup lokasi tambang pasir galian C ilegal di Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal, Tasikmalaya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Polres Tasikmalaya, bersama TNI, Satpol-PP dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya, menutup lokasi tambang pasir galian C ilegal di Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal, Tasikmalaya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)... Selengkapnya

Liputan6.com, Tasikmalaya - Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, bersama tim gabungan dari TNI, Satpol-PP dan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Tasikmalaya, melalukan penutupan galian C ilegal di Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal, wilayah pesisir pantai selatan Tasikmalaya.

“Ada lima lokasi tambang pasir ilegal yang ditertibkan., yakni di kecamatan Karangnunggal dan Cikalong,” ujar Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kompol Glatiko Nagiewanto, Jumat (31/1/2025).

Saat dilakukan penyegelan galian C ilegal, para pegawai dan pemilik tidak berada di lokasi tambang pasir besi tersebut. Petugas menyita beberapa kendaraan alat berat dan peralatan yang digunakan dalam aktifitas ilegal itu.

Menurutnya, upaya paksa penghentian dan penutupan aktivitas di lokasi tambang pasir besi ilegal itu, merupakan hasil rapat koordinasi bersama TNI/Polri, Satpol-PP, dan pemda Tasikmalaya.

“Semua titik lokasi tambang pasir yang diduga ilegal tersebut sudah diberikan garis polisi dan lokasinya berada di muara Sungai Ciwulan dan pesisir pantai,” kata dia.

Sebelumnya, asal mula upaya penutupan dan penyegelan lokasi galian C ilegal itu ujar dia, berasal dari informasi masyarakat sekitar mengenai maraknya aktifitas ilegal pengerukan salah satu potensi Sumber Daya Alam (SDA) tersebut.

“Setelah melakukan pengecekan langsung di wilayah pesisir pantai Tasikmalaya Selatan ada beberapa titik lokasi,” kata dia.

 

Promosi 1

Simak Video Pilihan Ini:

5 Titik Aktivitas Galian C Ilegal

Polres Tasikmalaya, bersama TNI, Satpol-PP dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya, menutup lokasi tambang pasir galian C ilegal di Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal, Tasikmalaya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Polres Tasikmalaya, bersama TNI, Satpol-PP dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya, menutup lokasi tambang pasir galian C ilegal di Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal, Tasikmalaya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)... Selengkapnya

Satu dari beberapa lokasi hasil penyelidikan diperoleh di daerah di Kampung Citoe Desa Cidadap Kecamatan Karangnunggal, sedangkan empat titik lainnya tersebar di Kampung Borosole Desa/Kecamatan Cikalong dan di Kampung Mangkabaya Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong.

Glatiko menyatakan, sesuai dengan surat atau peraturan Kementerian ESDM RI, lima lokasi yang digunakan aktifitas tambang pasir ilegal saat ini tidak memungkinkan keluarnya perizinan tambang dari pemerintah.

“Yang jelas kami sudah melakukan upaya dengan memberikan garis polisi, bersama dengan tim gabungan dan seluruh stakeholder terkait,” kata dia.

Selanjutnya, Polres Tasikmalaya segera memanggil para yang terkait dalam aktifitas tambang ilegal di wilayah pesisir Tasik Selatan tersebut. 

“Kita sudah mempunyai data dan mengantongi identitas si pemilik lokasi penambangan, termasuk siapa saja yang terlibat sudah ada datanya,” ujar dia.

Berdasarkan informasi yang beredar dari masyarakat sekitar, aktivitas tambang galian C ilegal itu sudah berlangsung beberapa tahun lalu yang keberadaannya masuk dalam garis pantai.

“Jadi memang lokasi itu betul-betul, tidak diperbolehkan untuk area tambang, kecuali ada yang berada di hulu sungai, itu pun harus melalui proses izin terlebih dahulu,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya