Liputan6.com, Bandar Lampung - Bukannya turut berbelasungkawa, seorang pria berinisial RP (23) justru memanfaatkan suasana duka untuk mencuri dua ponsel milik tetangganya di Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Aksi nekatnya pun berujung penangkapan setelah korban berhasil melacak keberadaan ponselnya.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, mengungkapkan bahwa pencurian ini terjadi pada 5 Februari 2025. Saat itu, rumah korban tengah ramai oleh warga yang datang bertakziah.
"Pelaku mencuri ketika rumah dalam keadaan terbuka karena banyak orang melayat. Korban sendiri berada di dalam rumah dan tengah berduka," kata Dhedi pada Sabtu (8/2/2025).
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
RP melihat kesempatan saat pemilik rumah, Ragas Iskandar, tertidur di ruang tamu. Tanpa ragu, ia mengambil dua ponsel yang tergeletak di dalam rumah dan langsung melarikan diri.
Namun, aksi RP tak berlangsung lama. Ragas yang menyadari ponselnya hilang segera melacak keberadaannya melalui akun Gmail. Dari hasil pelacakan itu, polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap RP.
"Korban menggunakan Gmail untuk melacak lokasi HP-nya. Setelah itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," ungkapnya.
Menurut keterangan warga, RP diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
"Rumah pelaku dan korban masih satu kelurahan, hanya berbeda gang. Meski tidak saling mengenal, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang ramai," jelas dia.
Kini, RP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di Mapolsek Teluk Betung Selatan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Â