Liputan6.com, Bogor - Taman Hutan Raya (Tahura) Pancoran Mas merupakan bukti sejarah panjang upaya konservasi alam di Indonesia. Hal ini berawal dari keputusan seorang pemilik tanah berkebangsaan Belanda pada tiga abad silam.
Pemilik tanah tersebut bernama Cornelis Chastelein. Kawasan yang di tengah Kota Depok ini memiliki nilai historis sebagai salah satu cagar alam tertua di Indonesia.
Mengutip dari berbagai sumber, Cornelis Chastelein, seorang pedagang Belanda, membeli lahan perkebunan seluas 1.240 hektare di selatan Batavia pada tahun 1696. Lahan inilah yang kemudian dinamai Depok.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Ketika menulis wasiatnya pada 1714, Chastelein membuat keputusan agar sepetak lahan berhutan dari propertinya tidak boleh diganti hak milik. Ia memerintahkan agar kawasan tersebut dikelola sebagai kawasan konservasi alam.
Wasiat tersebut menjadi cikal bakal status resmi kawasan ini sebagai area konservasi. 12 abad setelah wasiat tersebut, lahan ini diserahkan kepada Pemerintah Hindia Belanda pada tahun pada 1913.
Lahan ini dikelola oleh Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda (Nederlandsch Indische Vereeniging tot Natuurbescherming). Status resmi sebagai cagar alam ditetapkan melalui keputusan gubernur jenderal Hindia Belanda nomor 7 tanggal 13 Mei 1926.
Penetapan ini menjadikan Cagar Alam Pancoran Mas bersama dengan Cagar Alam Cibodas-Gede sebagai kawasan konservasi di Indonesia. Seiring berkembangnya zaman, kawasan ini mengalami penyempitan.
Penyempitan lahan ini akibat ekspansi permukiman di sekitarnya. Perubahan lingkungan mengakibatkan keanekaragaman hayatinya berkurang.
Pada 1999, melalui keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, status kawasan ini diubah menjadi Taman Hutan Raya. Hal ini membuat pengelolaan lebih fleksibel dan tetap mempertahankan fungsi konservasi.
Penulis: Ade Yofi Faidzun