Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) mengungkapkan, perseroan tetap dapat beroperasional dan menjaga bisnis yang dimiliki meski kembali terjadi penangkapan salah satu pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada pada 17 Juli 2014.
Polda Jabar telah menangkap salah satu pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), Cece Kadarisman pada Kamis 17 Juli 2014. Dengan demikian sampai dengan kini sudah ada empat pengurus perseroan yang ditahan.
Pada kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada ini, polda Jabar telah menetapkan tiga tersangka yaitu Direktur Utama sekaligus pengawas Andianto Setiabudi, istri Andianto yaitu Yulinda Tjendrawati yang menjabat sebagai bendahara, dan Djulia Sri Rejeki sebagai wakil ketua serta kakak Andianto.
Advertisement
Dalam materi paparan publik yang disampaikan perseroan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditulis Senin (21/7/2014), jika kondisi kekosongan pengurus di perseroan terjadi dalam jangka waktu lama atau permanen maka perseroan akan mengambil upaya untuk mengisi keempat kekosongan dari kepengurusan itu.
PT Cipaganti Citra Graha Tbk akan menggelar paparan publik insidentil pada hari ini pukul 14.00 WIB-15.30. Hal ini untuk memenuhi permintaan bursa agar memberikan penjelasan kepada bursa terkait kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah koperasi Cipaganti.
Perseroan mengungkapkan PT Cipaganti Citra Graha Persada Tbk dan Koperasi Cipaganti merupakan dua bidang usaha dalam satu payung brand grup Cipaganti. Meski demikian, badan hukum dan bisnisnya berbeda.
"Terdapat kesan koperasi Cipaganti dan PT Cipaganti Citra Graha Persada Tbk menjadi satu karena sebagian besar pengurus koperasi Cipaganti menjadi di Cipaganti Citra Graha Persada dan menggunakan nama yang sama," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI.
Meski demikian, perseroan memastikan kepada seluruh stakeholder akan menjaga "going concern" dan mengembangkan bisnis perseroan sebaik mungkin sehingga dapat menjadi bagian yang secara tidak langsung ikut serta menyelesaikan permasalahan koperasi Cipaganti.
Selain itu, perseroan juga memastikan tidak ada lagi jabatan rangkap di antara perusahaan di dalam satu grup pada pengurus inti. Perseroan juga memastikan para stakeholder itu mengerti dan memahami hubungan dan keterkaitan yang ada di antara perusahaan di dalam grup Cipaganti.
Sementara itu, koperasi Cipaganti sedang dalam proses menyelesaikan permasalah yang ada melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Berdasarkan acara voting 15 Juli 2014 disepakati akan ditempuh jalan damai dengan diterimanua rencana penyelesaian. (Ahm/)
Baca juga:
Cipaganti Siap Tanggung Jawab Kerugian yang Ditanggung Mitra
Penipuan Cipaganti Group, Polisi: Bisa Ada Tersangka Baru
Koperasi Kena Masalah, Cipaganti Gelar Paparan Publik Insidentil