PKPU Bakrie Telecom Berakhir Damai

Pembahasan dan voting rencana perdamaian yang diajukan PT Bakrie Telecom kepada kreditur telah dilakukan pada 8 Desember 2014.

oleh Agustina Melani diperbarui 16 Des 2014, 08:00 WIB
Diterbitkan 16 Des 2014, 08:00 WIB
Ilustrasi Aktivitas di BEI
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Manajemen PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) mendapatkan persetujuan rencana perdamaian terkait proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perseroan.

Di dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/12/2014), perseroan mendapatkan persetujuan sekitar 94,7 persen kreditor yang mewakili sekitar 94,5 persen total jumlah tagihan yang hadir dalam rapat pemungutan suara itu.

Dengan persetujuan itu, maka rencana perdamaian itu berlaku menjadi perjanjian perdamaian yang mengikat bagi perseroan dan seluruh kreditor perseroan.

Sebelumnya perseroan telah melaksanakan pembahasan dan pemungutan suara (voting) oleh kreditor atas rencana perdamaian yang diajukan pada 8 Desember 2014 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan telah disahkan perjanjian perdamaian itu, maka proses PKPU terhadap Perseroan (termohon PKPU) telah selesai. Ke depan, perseroan akan lebih fokus untuk meningkatkan kinerja usaha dan memenuhi kewajiban kepada kreditor sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian," ujar Direktur PT Bakrie Telecom Tbk,  Harya Mitra.

Salah satu kreditur PT Bakrie Telecom Tbk yakni PT Netwave Multi Media memohonkan PKPU kepada PT Bakrie Telecom Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Lantaran ada utang perseroan telah jatuh waktu, dan dapat ditagih sebesar Rp 4,73 miliar. BTEL pun diputus PKPU pada 14 November 2014. (Ahm/)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya