OJK Rilis Aturan Produk Investasi untuk Dukung Tax Amnesty

OJK mengatur soal produk investasi di pasar modal untuk dukung pelaksanaan pengampunan pajak.

oleh Agustina Melani diperbarui 05 Agu 2016, 19:25 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2016, 19:25 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (4/11/2015). OJK memastikan enam peraturan berkaitan dengan pasar modal syariah diterbitkan sebelum 2015 berakhir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk mendukung pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur soal produk investasi di pasar modal.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang produk investasi di bidang pasar modal dalam rangka mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Mengutip dari situs OJK, Jumat (5/8/2016), dalam aturan tersebut mengatur soal pemodal, manajer investasi, dan perantara pedagang efek dalam pelaksanaan tax amnesty serta produk investasi.

Pertama, pemodal wajib menyampaikan dokumen paling sedikit berupa surat keputusan pengampunan pajak kepada penyedia jasa keuangan.

Pembukaan rekening efek itu untuk investasi pada reksa dana, pengelolaan portofolio efek, efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif, efek beragun aset berbentuk surat partisipasi, dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek yang diperdagangkan di bursa efek dan di luar bursa efek.

Kedua, pengelolaan dana pemodal oleh manajer investasi. Salah satu produk yang diatur mengenai reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK). Poin-poin mengenai RDPT KIK itu antara lain:

A. Pada saat pencatatan, RDPT KIK dapat belum memiliki perusahaan sasaran.

B. RDPT berbentuk KIK wajib melakukan investasi pada perusahaan sasaran paling lambat satu tahun sejak pencatatan RDPT KIK. Produk itu wajib dibubarkan jika belum investasi pada efek perusahaan sasaran dalam jangka waktu satu tahun sejak RDPT berbentuk KIK dicatatkan di OJK.

C. Efek bersifat utang yang menjadi portofolio efek RDPT berbentuk KIK dapat didukung dengan jaminan kebendaan berupa jaminan fidusia/dan atau hak tanggungan atau diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

D. Manajer investasi dapat menambah efek dalam portofolio efek RDPT berbentuk KIK tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang unit penyertaan melalui mekanisme rapat umum pemegang unit penyertaan.

E. Manajer investasi wajib memastikan informasi penambahan efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemegang unit penyertaan RDPT berbentuk KIK.

F. Untuk portofolio efek RDPT terdiri atas lebih dari satu efek perusahaan sasaran, efek itu dapat berupa efek bersifat utang dan ekuitas.

G. Batas waktu penempatan dana deposito bagi RDPT berbentuk KIK yang belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran paling lama satu tahun sejak RDPT KIK dicatatkan.

H. Penempatan dana pada deposito dapat dilakukan di bank umum yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah, dengan ketentuan:
- Penempatan dana pada deposito di satu bank umum paling banyak 10 persen dari total Nilai Aktiva Bersih RDPT berbentuk KIK
- Penempatan dana pada deposito di satu bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dapat lebih dari 10 persen dari total NAB RDPT berbentuk KIK.

Longgarkan Dana Kelolaan

Ketiga, OJK atur soal pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual. Poin-poin diatur antara lain:

A. Jumlah dana kelolaan awal untuk setiap pemodal pada pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individu paling sedikit Rp 5 miliar.

B. Jumlah dana kelolaan untuk setiap pemodal dapat mengalami penurunan menjadi kurang dari Rp 5 miliar sepanjang penurunan itu terjadi karena pergerakan harga pasar atas portofolio efek.

C. Investasi pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individu pada sertifikat deposito bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dapat lebih dari 25 persen.

Keempat, efek beragun aset berbentuk KIK. Poin-poin diatur antara lain:

A. Pada saat permohonan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek beragun aset berbentuk KIK diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajer investasi menyampaikan dokumen paling sedikit:

KIK efek beragun aset yang ddibuat dengan akta notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK, rancangan akhir prospektus yang diberi meterai, dan ditandatangani para pihak dan contoh sertifikat KIK efek beragun aset.

Kelima, dana investasi real estate berbentuk KIK. Poin-poin diatur antara lain:

A. Dana investasi real estate berbentuk KIK menggunakan special purpose company, manajer investasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang terkait dengan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum dana investasi real estate antara lain:

akta pendirian dan perubahan anggaran dasar special purpose company, izin usaha dari pihak berwenang, dan daftar pihak yang terafiliasi dengan special purpose company.

Keenam, peraturan OJK ini berlaku juga bagi penerbitan produk investasi yang menggunakan skema syariah.

Ketujuh, pemodal tetap dapat meneruskan investasinya pada produk investasi yang diatur dalam peraturan OJK setelah berakhirnya holding period sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang pengampunan pajak. (Ahm/Ndw)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya