Ribuan Orang Ikut Sosialisasi Tax Amnesty di Kampung Jokowi

Wajib pajak (WP) di Kota Solo dan sekitarnya sangat antusias menghadiri acara sosialisasi Tax Amnesty yang digelar oleh Kanwil Ditjen Pajak

oleh Fajar Abrori diperbarui 02 Agu 2016, 19:20 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2016, 19:20 WIB
Infografis Tax Amnesty (Liputan6.com/Triyasni)
Infografis Tax Amnesty (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Wajib pajak (WP) di Kota Solo dan sekitarnya sangat antusias menghadiri acara sosialisasi Tax Amnesty yang digelar oleh Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah II, Selasa (2/8/2016). ‎Bahkan, selama pendaftaran Tax Amnesty telah terdaftar 12 WP dengan jumlah tebusan mencapai lebih dari ‎Rp 950 juta.

Ada sekitar 1600 orang yang hadir dalam acara tersebut. Selain dihadiri pimpinan daerah Bupati dan Walikota se eks Karesidenan Surakarta, acara tersebut juga diikuti asosiasi pengusaha serta WP besar yang ada di wilayah Solo dan sekitarnya.‎

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah II, Lusiani mengatakan bahwa program Tax Amnesty yang mulai berlaku 1 Juli 2016 merupakan program strategis untuk kondisi perekonomian global dan Indonesia pada khususnya,

"Tujuan dari program Amnesty Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak, mendorong reformasi perpajakan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi," kata dia, Selasa (2/8/2016).

Selanjutnya dia mengungkapkan, Tax Amnesty dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak, baik WP Pribadi, WP Badan, WP UMKM dan yang belum menjadi WP. Program tersebut akan dilakukan hingga 31 Maret 2017 mendatang.

"Untuk pelayanan program tersebut, KPP Pratama di wilayah kerja Ditjen Pajak Jawa Tengah II dari Sragen hingga Cilacap sudah siap melayani program Amnesty Pajak dengan membentuk satuan tugas di masing-masing KPP Pratama," jelas dia.‎

Dengan adanya program tersebut, lanjut dia, Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah II berharap kepada masyarakat di wilayah eks karesidenan Surakarta untuk dapat memanfaatkan momentum tersebut dengan cara mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Dengan pengungkapan tersebut tentu saja disertai konsekuensi untuk menbayar uang tebusan dengan tarif yang lebih rendah daripada tarif umum yang berlaku," harapnya.

Sementara itu, terkait jumlah WP yang sudah mendaftar Tax Amnesty, ia menyebutkan hingga Senin lalu tercatat sudah ada 12 WP di lingkungan Kanwil Diten Pajak Jawa Tengah II. Dari jumlah WP tersebut jumlah tebusan sudah mencapai lebih dari Rp 950 juta.

"12 WP itu tersebar di sejumlah Kantor Pajak Pratama yang ada di bawah Kanwil Jawa Tengah II dengan jumlah tebusan hampir Rp 1 miliar. Untuk itu kami terus sosialisasi dan mengingatkan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program Tax Amnesty," sebutnya.(Reza Kuncoro)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya