Lindungi Investor Kecil, Punya Saham Tak Langsung Wajib Lapor OJK

Direksi atau komisaris wajib lapor jika ada perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan terbuka baik langsung maupun tidak langsung.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 17 Mar 2017, 19:00 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2017, 19:00 WIB
Direksi atau komisaris wajib lapor jika ada perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan terbuka baik langsung maupun tidak langsung.
Direksi atau komisaris wajib lapor jika ada perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan terbuka baik langsung maupun tidak langsung.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyempurnaan peraturan tentang keterbukaan informasi atas kepemilikan saham di perusahaan terbuka. Hal ini untuk meningkatkan iklim investasi serta perlindungan investor minoritas.

Penyempurnaan itu dituangkan dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Dikutip dari laman OJK, Jumat (17/3/2017), dalam Bab II pasal 2 ayat 1 ketentuan ini disebutkan anggota direksi atau anggota komisaris wajib melaporkan kepada OJK atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan terbuka baik langsung maupun tidak langsung.

"Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku juga bagi setiap pihak yang memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung paling sedikit 5 persen dari modal disetor dalam perusahaan terbuka," tulis pasal 2 ayat 2.

Di pasal 2 ayat 3 disebutkan, kewajiban laporan perubahan kepemilikan atas saham perusahaan terbuka untuk pihak sebagai dimaksud ayat 2 berlaku atas setiap perubahan kepemilikan paling sedikit 0,5 persen dari saham yang disetor dalam perusahaan terbuka baik dalam 1 (satu) atau beberapa transaksi.

"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan atas saham perusahaan terbuka tersebut," terang pasal 2 ayat 4.

Ketentuan sanksi diatur dalam Bab III, di mana pelanggar dalam peraturan ini bisa dikenakan sanksi berupa peringat tertulis, denda, pembekuan kegiatan usaha, sampai pembatalan pendaftaran.

"Pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK Nomor 60/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 441, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5829) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," terang Bab IV pasal 12.

Peraturan ini ditetap pada 14 Maret 2017 dan ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad. Ketentuan ini diundangkan pada tanggal yang sama dan ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya