Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, dari Januari hingga 28 Desember 2015 telah menetapkan 58 kali Unusual Market Activity (UMA) atas 50 efek.
BEI juga menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) sebanyak 32 kali terhadap 20 efek.
Dari data BEI, angka tersebut mengalami penurunan. Pada 2014, BEI memberikan status UMA sebanyak 92 kali pada 80 efek. Total suspensi sebanyak 29 kali pada 25 efek. Pihak BEI menjelaskan, UMA diberikan pada aktivitas transaksi yang tidak wajar.
Advertisement
"Suspensi dilakukan untuk melindungi investor terhadap transaksi yang tidak wajar, dan memberi kesempatan kepada investor agar dapat memperhatikan keterbukaan informasi, rencana-rencana, dan kinerja emiten. Serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari," tulis laporan tersebut, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy menuturkan, UMA dan suspensi berkaitan erat dengan kondisi pasar. Dengan kondisi pasar yang kurang agresif maka UMA dan suspensi menurun.
"Kemarin, kecenderungan kuat, dengan down trend UMA dan suspensi turun," kata dia Rabu, 25 November 2015.
Dia mengatakan, penyematan status tersebut meliputi beberapa faktor. Di antaranya melihat pergerakan saham emiten. Kemudian, melihat aksi korporasi emiten. Aksi korporasi mempengaruhi harga saham. Hal itu melihat kondisi keuangan berdasarkan pernyataan dan informasi material mendukung pergerakan harga saham.
"Saham UMA atau suspensi, kita melihat adalah pola transaksinya baik, pergerakan aktivitas transaksi," ujar Irvan.
Dia mengatakan, faktor lain adalah pola transaksi saham. "Pola transaksi seperti apakah ada nasabah tertentu yang melakukan upaya manipulasi itu yang kita lihat untuk UMA atau suspensi," tandas dia. (Amd/Ahm)
Â
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6