Jumlah Dana Perlindungan Investor Pasar Modal Naik Jadi Rp 120 M

Kenaikan dana perlindungan pemodal berasal dari iuran tahunan anggota dan investasi pada bank dan surat berharga negara.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 31 Des 2016, 11:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2016, 11:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) menyatakan, dana perlindungan pemodal (DPP) naik 21,97 persen atau mencapai Rp 120,5 miliar pada 2016. DPP sendiri ialah  kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal.

Direktur Utama P3IEI Ignatius Girendroheru mengatakan, naiknya jumlah dana perlindungan pemodal  berasal dari iuran tahunan anggota yang pada tahun ini mencapai Rp 15,04 miliar. Sisanya, DPP berasal dari investasi pada bank dan Surat Berharga Negara yang mencapai Rp 6,67 miliar.

"Hingga akhir tahun 2016, anggota DPP terdiri dari 109 perantara pedagang efek dan 19 bank kustodian," kata dia di Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Batas ganti rugi yang diberikan P3IEI maksimal Rp 100 juta per pemodal atau Rp 50 miliar per kustodian. Tahun depan, dia menargetkan akan menaikan batas ganti rugi per pemodal mencapai Rp 150 juta.

"Dengan naiknya batas maksimal ganti rugi pemodal tersebut diharapkan akan semakin meningkatkan kepercayaan investor di industri pasar modal dengan menciptakan rasa aman bagi investor dari risiko hilangnya efek dan/atau dana milik investor yang dititipkan pada kustodian yang menjadi anggota DPP," jelas dia.

Direktur P3IEI Widodo mengatakan, jumlah nilai aset yang terlindungi sampai akhir 2016 mencapai Rp 3.558,57 triliun. Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp 592,55 miliar atau tumbuh 19,98 persen sepanjang tahun 2016.

Peningkatan nilai aset tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, kenaikan pasar saham dan pasar obligasi Indonesia selama tahun 2016. Hal itu tercermin dari pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 15,32 persen year to date (ytd)  dan Indonesia Composite Bond Index (ICBI) IBPA  sebesar 13,74 persen ytd.

Kedua, hal ini disebabkan meningkatnya kegiatan aksi korporasi dari emiten yang berasal dari IPO saham, obligasi, serta penerbitan right issue. Tercatat selama tahun 2016 ada 16 emiten melakukan IPO saham dengan total nilai Rp 12,11 triliun. Sebanyak 56 perusahaan melakukan penerbitan obligasi dengan total nilai emisi mencapai Rp 113,29 triliun dan US$ 47,50 juta.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya