Otoritas Bursa Resmi Hapus Pencatatan Saham Inovisi

Persetujuan penghapusan saham Inovisi Infracom tidak menghapuskan kewajiban yang belum dipenuhi perseroan kepada bursa.

oleh Agustina Melani diperbarui 23 Okt 2017, 12:05 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2017, 12:05 WIB
20170210- IHSG Ditutup Stagnan- Bursa Efek Indonesia-Jakarta- Angga Yuniar
Indeks sempat meraih level tertinggi di 5.399,99 dan terendah di 5.371,67 sepanjang perdagangan hari ini, Jakarta, Jumat (10/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan secara resmi untuk menghapus pencatatan efek (delisting) PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) dari BEI yang efektif pada Senin, (23/10/2017).

Hal itu menunjuk pengumuman bursa Nomor Peng-SPT-00002/BEI.PG2/02-2015 pada 12 Februari 2015 perihal penghentian sementara perdagangan efek PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), Nomor Peng-DEL-00002/BEI.PP2/09-2017 pada 22 September 2017 perihal penghapusan efek PT Inovisi Infracom Tbk, dan Nomor Peng-UPT-00009.PNG/09-2017 pada 22 September 2017 perihal pencabutan penghentian sementara perdagangan efek hanya di pasar negosiasi.

Kemudian sesuai ketentuan III.3.1 peraturan pencatatan Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan efek (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa.

Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. BEI pun akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI.

Sepanjang perseroan masih merupakan perusahaan publik, perseroan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Persetujuan penghapusan pencatatan efek Perseroan tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa.

Dalam hal perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, proses pencatatan saham dapat dilakukan paling cepat enam bulan sejak dilakukan delisting oleh bursa sepanjang Perseroan memenuhi persyaratan untuk dicatatkan kembali di BEI sesuai peraturan Nomor I-I tentang delisting dan relisting saham di bursa.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya