BEI Hapus Pencatatan Saham 3 Emiten, Apa Saja?

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan saham (delisting) 3 emiten.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 19 Okt 2017, 10:15 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2017, 10:15 WIB
20170210- IHSG Ditutup Stagnan- Bursa Efek Indonesia-Jakarta- Angga Yuniar
Suasana pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan saham (delisting) 3 emiten. Tiga emiten tersebut yakni PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT).

Berdasarkan keterbukaan BEI, Kamis (19/10/2017), keputusan delisting BRAU mengacu Peraturan Bursa I-I tentang Pengahapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Penghapusan pencatatan efek BRAU efektif sejak 16 November 2017.

"Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat (delisting) maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI," tulis keterangan BEI.

Sama dengan BRAU, penghapusan pencatatan efek Permata Prima Sakti (TKGA) efektif sejak tanggal 16 November 2017. BEI masih membuka perdagangan saham di pasar negoisasi pada 19 Oktober sampai 15 November 2017.

BEI memutuskan penghapusan pencatatan efek Citra Maharlika Nusantara Corpora efektif sejak 19 Oktober 2017. Penghapusan ini menyusul status perseroan dinyatakan pailit dan harta pailit perseroan dalam keadaan insolvensi.

"Bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk dari BEI efektif sejak tanggal 19 Oktober 2017," tutup keterangan BEI.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya