Penjelasan Unilever Indonesia Terkait Sengketa Merek Pasta Gigi

PT Unilever Indonesia Tbk mengaju kasasi kepada Mahkamah Agung setelah Pengadilan Niaga putuskan perseroan membayar ganti rugi kepada Hardwood atas sengketa merek.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 14 Jan 2021, 14:28 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2021, 14:28 WIB
20160801-IHSG-Melesat-Jakarta-AY
Pekerja menunjuk layar sekuritas di Jakarta, Senin (1/8). Pada perdagangan preopening, IHSG bergerak menguat 64,216 poin (1,23%) ke 5.280,210. Sementara indeks LQ45 bergerak naik 16,105 poin (1,80%) ke908.947. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kasus sengketa merek antara perseroan dengan Hardwood Private Limited, atau yang dikenal di Indonesia dengan bendera perusahaan Orang Tua.

Diketahui, sengketa ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Hardwood kepada Unilever pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan terdaftar sejak 29 Mei 2020 dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst.

Perkara tersebut pada akhirnya diputuskan 18 November 2020, dengan dimenangkan oleh Hardwood. Pengadilan juga menetapkan Unilever untuk membayar ganti rugi kepada Hardwood sebesar Rp 30 miliar atas sengketa merek tersebut. Atas putusan tersebut, Unilever kemudian melakukan pengajuan kasasi kepada Mahkamah Agung. 

"Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses hukum kasasi atas putusan sebelumnya yang dijatuhkan pada bulan November 2020 lalu. Proses hukum kasasi saat ini masih berjalan,” ujar  Sekretaris Perusahaan Unilever, Reski Damayanti dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (14/1/2021).

Sehubungan dengan hal itu, Reski menegaskan perkara ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan, harga saham, dan/atau kelangsungan usaha Perseroan. Reski mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar hasilnya lancar serta membawa hasil yang adil dan baik.

"Kasus ini belum berkekuatan hukum tetap, kami berpandangan bahwa perkara ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan, harga saham, dan/atau kelangsungan usaha Perseroan,” pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Gerak Saham UNVR

Dilanda Corona, IHSG Ditutup Melesat
Pekerja melintas di layar IHSG di BEI, Jakarta, Rabu (4/3/2020). IHSG kembali ditutup Melesat ke 5.650, IHSG menutup perdagangan menguat signifikan dalam dua hari ini setelah diterpa badai corona di hari pertama pengumuman positifnya wabah corona di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mengutip data RTI, pukul 14.19 WIB, saham UNVR stagnan di posisi 7.025 per saham. Saham UNVR sempat berada di level tertinggi 7.075 dan terendah 7.000. Total frekuensi perdagangan 9.868 kali dengan nilai transaksi Rp 123,2 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya