Liputan6.com, Jakarta - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kasus sengketa merek antara perseroan dengan Hardwood Private Limited, atau yang dikenal di Indonesia dengan bendera perusahaan Orang Tua.
Diketahui, sengketa ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Hardwood kepada Unilever pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan terdaftar sejak 29 Mei 2020 dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst.
Perkara tersebut pada akhirnya diputuskan 18 November 2020, dengan dimenangkan oleh Hardwood. Pengadilan juga menetapkan Unilever untuk membayar ganti rugi kepada Hardwood sebesar Rp 30 miliar atas sengketa merek tersebut. Atas putusan tersebut, Unilever kemudian melakukan pengajuan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses hukum kasasi atas putusan sebelumnya yang dijatuhkan pada bulan November 2020 lalu. Proses hukum kasasi saat ini masih berjalan,” ujar Sekretaris Perusahaan Unilever, Reski Damayanti dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (14/1/2021).
Sehubungan dengan hal itu, Reski menegaskan perkara ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan, harga saham, dan/atau kelangsungan usaha Perseroan. Reski mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar hasilnya lancar serta membawa hasil yang adil dan baik.
"Kasus ini belum berkekuatan hukum tetap, kami berpandangan bahwa perkara ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan, harga saham, dan/atau kelangsungan usaha Perseroan,” pungkas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Gerak Saham UNVR
Mengutip data RTI, pukul 14.19 WIB, saham UNVR stagnan di posisi 7.025 per saham. Saham UNVR sempat berada di level tertinggi 7.075 dan terendah 7.000. Total frekuensi perdagangan 9.868 kali dengan nilai transaksi Rp 123,2 miliar.
Advertisement