Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menegaskan tidak bersalah atas gugatan yang diajukan pengusaha Surabaya Budi Said terkait pembelian emas di butik logam mulia Antam, Surabaya, Jawa Timur.
Sebelumnya, pengusaha Budi Said memenangkan gugatan terhadap Antam pada 13 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya. Antam harus membayar kerugian sekitar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.
Gugatan dilayangkan oleh Budi Said karena mengklaim telah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7.071 kilogram atau 7,071 ton, tetapi Budi Said mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,935 ton. Sedangkan selisihnya sebanyak 1,136 ton tidak pernah diterima Budi.
Advertisement
Baca Juga
Gugatan tersebut dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby yang diajukan pada 7 Februari 2020 oleh Budi Said. Terkait hasil gugatan itu, Antam tidak tinggal diam. Antam berupaya mengajukan banding.
Berikut sejumlah pernyataan Antam terkait gugatan 1,1 ton emas oleh Budi Said, yang dilansir dari Antara, ditulis Kamis, (21/1/2021):
1.Antam Ajukan Banding
Antam akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said.
"Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding,” ujar SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendraprawoko,Selasa, 19 Januari 2021.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
2.Antam Telah Serahkan Barang kepada Budi Said
Kunto menegaskan, Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said yang mengacu pada harga resmi dan yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.
"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan,” ujar dia.
Kunto menuturkan, pihaknya selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.
Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.
Advertisement
3. Antam Anggap Gugatan Tak Masuk Akal
"Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana,” tutur Kunto.
Antam Transaksi Langsung kepada Pelanggan
Antam juga melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.
"Kami memastikan operasional logam mulia perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia," ujar dia.
Advertisement