Petinggi Perusahaan Manajer Investasi Diperiksa Terkait Asabri, Begini Respons APRDI

Ketua Presidium APRDI, Prihatmo Hari Mulyanto menyebutkan jika ada anggota yang terlibat di kasus Asabri, jumlahnya diperkirakan relatif kecil.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 04 Feb 2021, 18:42 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2021, 18:41 WIB
FOTO: PPKM Diperpanjang, IHSG Melemah Pada Sesi Pertama
Karyawan mengambil gambar layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Sebanyak 111 saham menguat, 372 tertekan, dan 124 lainnya flat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah manajer investasi diketahui ikut diperiksa dalam skandal korupsi PT Asabri. Terkait hal itu, Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) menyatakan sikap untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Ketua Presidium APRDI, Prihatmo Hari Mulyanto mengatakan, pihaknya tidak akan intervensi terkait persoalan tersebut, dan menyerahkan proses hukum kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Prihatmo Hari Mulyanto yang juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia (PWMII), meminta agar penindakan hukum dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, bila terbukti perusahaan MI anggotanya bersalah di kasus Asabri.

"Kami menghormati yang dilakukan penegakan hukum, kalau memang bersalah ya silakan diterapkan tindakan yang sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Prihatmo dalam video konferensi, Kamis (4/2/2021).

Dalam catatannya, saat ini ada 97 perusahaan Manajer Investasi (MI) yang terafiliasi dengan PWMII. Dari jumlah tersebut, Prihatmo menyebutkan jika ada anggota yang terlibat di kasus Asabri, jumlahnya diperkirakan relatif kecil.

"Kami di industri ada 97 Manajer Investasi. Saya rasa hanya bagian kecil dari yang sekarang sedang diperiksa Kejagung. Kita hormati sampai nanti terbukti apakah bersalah atau tidak," pungkas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Asabri, Manajemen Berbenah

PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Dua di antaranya merupakan mantan Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Menanggapi hal tersebut, Komisaris Utama Asabri Fary Djemy Francis mengatakan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris beserta seluruh karyawan, sebagai warga negara yang taat dalam mengelola perusahaan milik negara akan mematuhi, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung

"Dengan tujuan untuk menindaklanjuti hal-hal yang memang perlu dilakukan," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.

Penanganan masalah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung saat ini sudah memasuki tahap penetapan beberapa orang tersangka dan penyidikan masih terus dilakukan. Asabri pun menjamin lancarnya kegiatan operasional dan layanan kepada peserta serta stakeholder menjadi komitmen Asabri.

Dia pun menyatakan, dengan prinsip equality before the law, Asabri mendukung kasus ini dituntaskan agar bisa memberikan rasa keadilan dan kejelasan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan khususnya Peserta Asabri.

“Karena proses hukum adalah domain penegak hukum, maka fokus kami adalah terus melakukan pembenahan khususnya berkaitan dengan kesejahteraan peserta Asabri sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan penguatan satuan audit internal," ungkapnya.

"Hanya dengan terus berbenah, meningkatkan layanan, mengoptimalkan kehati-hatian serta menjalankan catatan-catatan penting ini, Asabri bisa pulih dari sakit kehilangan kepercayaan publik (distrust) dan dapat tampil sebagai perusahaan yang sehat baik bagi manajemen maupun peserta," tutur Fary Djemy Francis.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya