Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) yang diterima oleh wajib pajak pribadi dan badan.
Hal tersebut diatur dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021. Ketentuan ini juga merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Ada syarat agar dividen tersebut dikecualikan dari objek PPh.
Advertisement
Salah satunya dividen tersebut harus diinvestasikan paling sedikit 30 persen. Dividen tersebut berasal dari laba setelah pajak mulai tahun pajak 2020 yang diterima atau diperoleh sejak 2 November 2020.
Baca Juga
Analis PT Binaartha Sekuritas, Nafan Aji menuturkan, kebijakan pembebasan pajak dividen memberikan iklim investasi pasar modal menjadi lebih baik. Investor yang merupakan tipe investor jangka panjang sehingga mendorong laju tren positif dari pergerakan harga saham secara jangka panjang.
"Mayoritas para investor cenderung melaksanakan akumulasi,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, ditulis Minggu, (7/3/2021).
Bagi emiten, Nafan menilai kebijakan pembebasan pajak dividen menunjukkan ada good corporate governance (GCG) dan kondisi fundamental yang baik.
“Di tengah pandemi COVID-19, emiten yang masih membagikan dividen berarti mampu melakukan mitigasi risiko dan masih bisa menjalankan bisnisnya. Ini menambah sisi kemenarikan saham-sahamnya,” kata dia.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bakal Diburu Investor dan Institusi
Analis PT Kiwoom Securities, Sukarno Alatas menuturkan, kebijakan tersebut berdampak positif untuk pasar saham. Hal ini seiring perusahaan yang menempatkan dana di investasi saham bakal memaksimalkan dviden sehingga pengakuan pendapatan jadi lebih tinggi.
"Perusahaan induk dengan kepemilikan di bawah 25 persen juga dapat memanfaatkan (pembebasan pajak dividen-red), kalau missal di bawah itu bagus untuk perusahaan yang memiliki sahamnya,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.
Selain itu, pembebasan pajak dividen akan berimbas terhadap saham-saham yang memberikan high dividen. Sukarno mengatakan, investor ritel dan institusi akan memburu saham-saham tersebut dan harga saham bisa naik.
Meski demikian, sentimen tersebut belum terlalu berdampak terhadap harga saham yang memberikan high dividen. “Masih normal-normal saja, nanti biasanya 1-2 minggu menjelang cumdate,” kata dia.
Advertisement
IDX High Dividend 20
Adapun di pasar modal Indonesia terdapat indeks IDX high dividen 20. Indeks ini yang mengukur kinerja harga dari 20 saham yang membagikan dividen tunai selama tiga tahun terakhir dan memiliki dividend yield tinggi.
Berikut daftar saham untuk penghitungan indeks IDX High Dividend 20 periode Februari-Januari 2022:
1.PT Adaro Energy Tbk (ADRO)
2.PT Astra International Tbk (ASII)
3.PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
4.PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI)
5.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)
6.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)
7.PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN)
8. PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS)
9.PT HM Sampoerna Tbk (HMSP)
10.PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
11.PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)
12.PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)
13.PT Kalbe Farma Tbk (KLBF)
14.PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
15.PT Bukit Asam Tbk (PTBA)
16.PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)
17. PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR)
18.PT United Tractors Tbk (UNTR)
19. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR)
20. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)