Aturan UU Cipta Kerja, Pajak Bunga Obligasi Turun Jadi 10 Persen

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2021, 15:20 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Terbitnya aturan tersebut menjadi salah satu aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam beleid itu, salah satu aturan yang dimasukan adalah penurunan tarif pajak penghasilan atau PPh Pasal 26 atas bunga obligasi sesuai dengan amanat UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Dalam PP ini, dari sebelumnya 20 persen jadi diturunkan menjadi 10 persen.

"Tarif pemotongan pajak diturunkan menjadi sebesar 10 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda," bunyi pasal 3 ayat 3 PP terebut, seperti dikutip dari merdeka.com, Senin (22/2/2021).

Adapun pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan oleh :

a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk atas bunga dan atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi.

b. Perusahaan efek dealer atau bank selaku pedagang perantara dan atau pembeli atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.

"Penurunan tarif pajak PPh pasal 26 tersebut mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak berlaku dan diterbitkannya peraturan pemerintah ini," jelas aturan tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ketentuan

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Adapun bunga obligasi yang bisa mendapatkan penurunan tarif PPh Pasal 26 pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya