Analis Sebut Kebijakan OJK Mampu Jaga Pasar Modal dari Dampak Pandemi COVID-19

Analis Binaartha Parama Sekuritas, Nafan Aji mengatakan, kebijakan OJK untuk pasar modal selama masa pandemi, sangat signifikan memberikan kenyamanan kepada pelaku pasar keuangan

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 13 Apr 2021, 16:49 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2021, 16:49 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama pandemi Covid-19 dinilai mampu mencegah aksi spekulan yang memanfaatkan krisis kesehatan untuk mengguncang pasar modal dalam negeri.

Selama pandemi OJK juga secara bersamaan membangun infrastruktur pasar modal di Tanah Air secara berkesinambungan.

Analis Binaartha Parama Sekuritas, Nafan Aji mengatakan, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan stabilisasi pasar di pasar modal untuk menjaga sentimen pasar untuk meredam volatilitas di pasar modal.

Dia mengatakan kebijakan OJK untuk pasar modal selama masa pandemi, sangat signifikan memberikan kenyamanan kepada pelaku pasar keuangan, terutama dari sisi membatasi aksi spekulan yang memanfaatkan krisis kesehatan menjadi sentimen negatif.

"Kebijakan itu menjadi sebuah komitmen kuat dalam melindungi kepentingan nasabah dari segala bentuk kegiatan malpraktik pasar modal di tanah air. Juga menjadi komitmen kuat dalam meningkatkan edukasi, literasi kepada masyarakat secara berkesinambungan,” papar Nafan seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).

Dia menambahkan digitalisasi yang terus dikembangkan selama pandemi juga memberikan akses publik terhadap segala informasi yang berkaitan dengan perkembangan pasar modal Indonesia, sekaligus menjaga integritas pasar modal domestik.

 Melindungi Pasar Modal Dalam acara Dialog Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, di Bali, Jumat , 9 April 2021, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, memaparkan kebijakan OJK untuk menopang pasar modal dari dampak pandemi Covid-19, antara lain pelarangan short selling untuk sementara waktu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Jurus OJK Atasi Fenomena Pompom Saham

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menanggulangi maraknya fenomena influencer yang kerap merekomendasikan untuk membeli saham-saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Fenomena tersebut dikenal dengan istilah pom-pom saham oleh sebagian kalangan masyarakat Indonesia.

"Kita tetap sama ya, penanggulangan kita terhadap pom-pom tadi ya dengan yang mewartakan pasar modal," ucap Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yunita Linda Sari dalam acara Pelatihan dan Media Gathering di Bali, Jumat, 9 April 2021.

Dia menjelaskan, komitmen untuk menanggulangi fenomena pom-pom saham itu lantaran berisiko memberikan informasi keliru terkait saham-saham yang ditawarkan kepada publik. Walaupun, dia meyakini pada dasarnya influencer tersebut mempunyai maksud baik mengajak minat masyarakat luas untuk ikut investasi di pasar modal Indonesia.

"Di satu sisi mereka (influencer) jadi menarik minat (masyarakat). Di sisi lain risikonya memang kalau salah menginformasikan (saham-saham) yang disampaikan, nah ini," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia menyebut, OJK bersama stakeholders terkait lainnya akan terus berupaya membekali pengetahuan influencer dengan informasi yang memadai terkait pasar modal di tanah air. Sehingga kegiatan penawaran saham yang disampaikan kepada publik bisa di pertanggungjawabkan.

"Jadi, dalam tahapan ini (OJK) akan merangkul bersama (stakeholders) untuk edukasi dan literasi," ujar dia.Dia bilang, saat ini, OJK telah mempunyai dua resep jitu untuk menanggulangi fenomena pom-pom saham itu. Pertama, yakni dengan meningkatkan kerja sama bersama Bursa Efek Indonesia hingga Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal untuk kegiatan sosialisasi informasi yang benar terkait penawaran saham kepada publik.

"Seperti pelatihan pengetahuan dasar. Supaya jangan misinformasi," contohnya.

Kedua, pihaknya bersama Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal akan memberdayakan kantor-kantor perwakilan OJK di daerah untuk melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi maupun pelatihan untuk membekali para influencer dengan informasi yang benar penawaran saham. Dengan demikian informasi yang disampaikan bida lebih dipertanggungjawabkan.

"Jadi, intinya kita akan merangkul (influencer). Kita coba arahkan," tegasnya.

 

Reporter: Sulaeman

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya