BEI Harap Dua Anggota Bursa Segera Penuhi Syarat MKBD

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang menuturkan, kedua anggota bursa tersebut sudah memberikan penjelasan terkait tidak dipenuhinya MKBD.

oleh Agustina Melani diperbarui 12 Mei 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2021, 07:00 WIB
FOTO: Jelang Tutup, Nilai Perdagangan Saham Lebih dari Rp 7,7 Triliun
Pialang memantau jalannya perdagangan saham di galeri Profindo Sekuritas, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Sembilan sektor tercatat berkinerja baik dipimpin sektor finance yang melonjak 3,76 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengharapkan dua anggota bursa yang mendapatkan sanksi segera memenuhi persyaratan memenuhi minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).

Sebelumnya BEI memberikan sanksi denda senilai Rp 178 juta dan tidak diperkenakan melakukan aktivitas perdagangan di bursa hingga pemberitahuan lebih lanjut pada Selasa, 4 Mei 2021.

Terbaru, BEI juga menghentikan aktivitas perdagangan PT Supra Sekuritas Indonesia mulai Selasa, 11 Mei 2021, sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang menuturkan, kedua anggota bursa tersebut sudah memberikan penjelasan terkait tidak dipenuhinya MKBD.  Suspensi terhadap kedua anggota bursa itu akan kembali dibuka setelah dipastikan MKBD sudah memenuhi persyaratan minimum MKBD.

“Kita harapkan kedua anggota bursa secepatnya melakukan pemenuhan persyaratan minimum MKBD,” ujar dia kepada wartawan, ditulis Rabu (12/5/2021).

 

 Berdasarkan POJK 52/POJK.04/2020 tentang pemeliharaan dan pelaporan MKBD pada pasal 2 mengenai ketentuan nilai MKBD, pada ayat 1perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang subordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/penawaran umum terbatas ditambah ranking liabilities, mana yang lebih tinggi.

Kemudian ayat 2 Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran Umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi.

Ayat 3, Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 200 juta atau 6,25 persen  dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran Umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


BEI Suspensi Perdagangan PT Supra Sekuritas Indonesia

Pergerakan IHSG Ditutup Menguat
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2020). Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,66% atau 33,67 poin ke level 5.116,66 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan aktivitas perdagangan PT Supra Sekuritas Indonesia mulai sesi pertama, Selasa, 11 Mei 2021 di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah BEI tersebut dilakukan seiring berdasarkan hasil pemantauan bursa terhadap sistem pusat pelaporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) diketahui nilai MKBD PT Supra Sekuritas Indonesia per 10 Mei 2021 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.

"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi pertama perdagangan 11 Mei 2021 PT Supra Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” demikian mengutip keterbukaan informasi BEI yang diteken Direktur BEI Kristian Manullang dan Laksono W.Widodo.

Mengutip laman Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), PT Supra Sekuritas Indonesia menjadi bagian dari anggota APEI. Perseroan menjalankan bisnis jasa perantara pedagang efek.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya