BEI Setop Sementara Aktivitas Perdagangan Supra Sekuritas Indonesia

BEI menemukan nilai MKBD PT Supra Sekuritas Indonesia per 10 Mei 2021 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.

oleh Agustina Melani diperbarui 11 Mei 2021, 12:48 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2021, 12:47 WIB
Pembukaan-Saham
Pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (13/2). Pembukaan perdagangan bursa hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 0,57% atau 30,45 poin ke level 5.402,44. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan aktivitas perdagangan PT Supra Sekuritas Indonesia mulai sesi pertama, Selasa (11/5/2021) di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah BEI tersebut dilakukan seiring berdasarkan hasil pemantauan bursa terhadap sistem pusat pelaporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) diketahui nilai MKBD PT Supra Sekuritas Indonesia per 10 Mei 2021 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.

"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi pertama perdagangan 11 Mei 2021 PT Supra Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” demikian mengutip keterbukaan informasi BEI yang diteken Direktur BEI Kristian Manullang dan Laksono W.Widodo.

Mengutip laman Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), PT Supra Sekuritas Indonesia menjadi bagian dari anggota APEI. Perseroan menjalankan bisnis jasa perantara pedagang efek.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Suspensi Dhawibawa Sekuritas Indonesia

20160331- Festival Pasar Modal Syariah 2016-Jakarta- Angga Yuniar
Sebuah layar tentang tabel saham dipajang saat Festival Pasar Modal Syariah 2016, Jakarta, Kamis (31/3). Pertumbuhan pangsa pasar saham syariah lebih dominan dibandingkan dengan nonsyariah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi denda kepada PT Dhanawibana Sekuritas Indonesia senilai Rp 178 juta. Selain itu, PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (4/5/2021), berdasarkan hasil pemeriksaan bursa terhadap PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia ditemukan, nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan.

"Berkenaan dengan hal itu, dengan ini diumumkan terhitung sejak sesi pertama perdagangan pada 4 Mei 2021, PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dan dikenakan sanksi denda Rp 178 juta,” demikian mengutip keterbukaan informasi yang diteken Direktur BEI Kristian Manullang dan Laksono W.Widodo pada Senin, 3 Mei 2021.

Mengutip laman BEI, PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia memiliki izin usaha penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Nilai MKBD terakhiur Rp 25,11 miliar.

Pemegang saham perseroan antara lain PT Rejeki Multi Cemerlang sebesar 99,99  persen dan PT Anugerah Karya Cemerlang sebesar 0,0056 persen.

Berdasarkan POJK 52 tentang pemeliharaan dan pelaporan MKBD pada pasal 2 mengenai ketentuan nilai MKBD, pada ayat 1perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang subordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/penawaran umum terbatas ditambah ranking liabilities, mana yang lebih tinggi.

Kemudian ayat 2 Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran Umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi.

Ayat 3, Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 200 juta atau 6,25 persen  dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran Umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya