Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 88 perusahaan tercatat atau emiten dan delapan efek hingga 31 Mei 2021 belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2020 .
Dengan demikian, BEI memberikan peringatan tertulis I kepada 8 efek dan 88 emiten yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2020 secara tepat waktu.
Baca Juga
Hal ini mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi dan ketentuan V.I.3 Peraturan Bursa Nomor I-C tentang pencatatan dan perdagangan unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif di bursa.
Advertisement
Berdasarkan pemantauan bursa hingga 31 Mei 2021, status penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2021 antara lain 780 perusahaan tercatat termasuk KIK.
Penjelasan atas 780 efek dan perusahaan tercatat antara lain 755 efek dan perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2019, 7 perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda, dan 18 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan yang terdiri dari satu reksa dana KIK (ETF), dan 17 perusahaan tercatat setelah 31 Desember 2020.
Sementara itu, 659 perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu. Rincian 659 perusahaan itu antara lain perusahaan tercatat saham sebanyak 617, ETF sebanyak 38 dan DIRE KIK dan DINFRA sebanyak empat.
Selain itu, BEI menyatakan 96 perusahaan tercatat dan ETF belum menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu. Rincian 96 perusahaan tercatat dan ETF itu antara lain 88 perusahaan tercatat saham dan 8 ETF belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Desember 2020.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
7 Perusahaan Tercatat Memiliki Tahun Buku Berbeda
Adapun tujuh perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda pada Januari, Maret dan Juni. Penjelasan dari tujuh perusahaan tercatat itu antara lain tiga perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim secara tepat waktu, dan empat perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan dan belum melewati batas waktu.
Adapun 18 efek tidak wajib menyampaikan laporan keuangan. 18 efek tersebut satu ETF, dan 17 perusahaan tercatat setelah 31 Desember 2020.
Advertisement