1 Hari Cuti Bersama 2021 Dihapus, Simak Jadwal Libur Bursa Terbaru

Pada Jumat, 24 Desember 2021 merupakan perubahan cuti bersama Hari Raya Natal menjadi hari bursa.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 18 Jul 2021, 19:30 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2021, 15:04 WIB
Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Sejak pagi IHSG terjebak di zona merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah kalender libur bursa tahun 2021. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah.

Hal tersebut tertuang dalam perubahan kalender libur bursa tahun 2021 Nomor: Peng-006167/BEI.POP/06-2021 yang dikutip Selasa (22/6/2021). Perubahan kalender libur bursa tahun 2021 itu antara lain libur tahun baru Islam 1443 Hijriah dari Selasa, 10 Agustus 2021 menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Selanjutnya libur Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober 2021 menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Kemudian Jumat, 24 Desember 2021 merupakan perubahan cuti bersama Hari Raya Natal menjadi hari bursa.

“Perubahan kalender libur bursa tahun 2021 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021,” demikian mengutip keterbukaan informasi BEI, yang diteken Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur BEI Laksono W.Widodo.

Dengan 24 Desember 2021 jadi hari bursa membuat jumlah hari bursa menjadi 247 hari bursa pada 2021. Adapun rincian hari bursa hingga semester dua 2021 antara lain pada Juli sebanyak 21 hari bursa, Agustus sebanyak 20 hari bursa, Agustus sebanyak 20 hari bursa.

Pada September ada 22 hari bursa, Oktober ada 20 hari bursa, November ada 22 hari bursa, November 22 hari bursa dengan tidak ada hari libur kecuali Sabtu dan Minggu, dan Desember ada sebanyak 22 hari bursa.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

1 Hari Cuti Bersama 2021 Dihapus demi Tekan Penyebaran COVID-19

TV Cuti Bersama
TV Cuti Bersama

Sebelumnya, Pemerintah memangkas satu hari cuti bersama Natal 2021. Dengan demikian, cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021 yang telah dijadwalkan sebelumnya ditiadakan.

Penghapusan 1 hari cuti bersama tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri.

"Untuk libur cuti bersama hari Natal 202 1 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan," ujar dia, Jumat (18/6/2021).

Selain itu, pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional. Berdasarkan hasil kesepakatan menteri terkait, libur nasioal Tahun Baru Islam 1543 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

"Untuk libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, tanggal 20 Oktober 2021," jelas Muhadjir.

Adapun menghapus satu hari cuti bersama 2021 dan perubahan dua hari libur nasional ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena merebaknya penyebaran Covid-19.

Keputusan ini telah disepakati oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.  

 

Menko PMK: Sesuai Arahan Presiden

[Fimela] Cuti Bersama 2020
Ilustrasi Cuti Bersama 2020 | pexels.com/@thngocbich

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan libur nasional dan penghapusan cuti bersama Natal 2021 merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

"Sesuai arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa dituntaskan secara baik," jelas Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).

"Maka Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur (nasional) dan cuti bersama," sambung.

Adapun pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021 yang jatuh pada 24 Desember. Selain itu, pemerintah menggeser dua hari libur nasional keagamaan 2021.

Pertama, libur tahun baru Islam 1143 Hijrih pada Selasa, 10 Agustus 2021 digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kedua, libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ucap Muhadjir.

Keputusan ini disepakati oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya