Kimia Farma Sebut Vaksinasi Gotong Royong Individu Tak Ada Komersialisasi

PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menyatakan perluasan akses vaksinasi dan percepatan pencapaian herd immunity dilakukan mengingat kasus COVID-19 yang meningkat.

oleh Agustina Melani diperbarui 11 Jul 2021, 18:28 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2021, 18:28 WIB
Kimia Farma
(foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menegaskan program Vaksinasi Gotong Royong (VGR) Individu tidak mencari keuntungan tetapi mendukung program vaksinasi pemerintah dengan memperluas akses vaksinasi.

"Pada prinsipnya mendukung, tidak ada untung, tidak ada komersialisasi. Semua sudah terbuka, realisasi komponen harga sudah dilakukan review lembaga independen. Kami salah satu BUMN mendukung percepatan dan perluasan vaksinasi, bukan untuk komersialisasi," kata Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno dalam konferensi pers virtual, Minggu (11/7/2021).

Ia menuturkan, vaksin yang digunakan dalam program VGR Individu juga berbeda dengan program vaksinasi pemerintah. Program VGR Individu yang dilakukan, menurut Ganti seiring dan sejalan dengan program pemerintah untuk mencapai herd immunity. Ia memastikan, kualitas dan layanan vaksinasi yang diberikan sesuai dengan protokol dan SOP yang berlaku.

"Terkait VGR Individu, vaksin digunakan Sinopharm, berbeda yang digunakan dengan program pemerintah. Kita senantiasa mohon bantuan semuanya percepatan pencapaian herd immunity," ujar dia.

Ia menuturkan, perluasan akses vaksinasi dan percepatan pencapaian herd immunity dilakukan mengingat kasus COVID-19 yang meningkat. Ganti mengatakan, perluasan vaksinasi gotong royong diharapkan mendorong pencapaian herd immunity.

"Kalau tercapai secara bertahap tentu akan berdampak pada perekonomian ke depan. Masyarakat tenang dan nyaman (jalankan aktivitas ekonomi-red). Perluasan pencapaian herd immunity, BUMN sangat mendukung," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Program Vaksinasi

Ilustrasi vaksin corona, vaksin covid-19
Ilustrasi vaksin corona, vaksin covid-19. Kredit: fernando zhiminaicela via Pixabay

Program vaksinasi gotong royong juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang terbit pada 5 Juli 2021.

Berdasarkan Permenkes itu, kegiatan vaksinasi dilakukan melalui 2 model antara lain Vaksinasi Program dan Vaksinasi Gotong Royong.

Dalam pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong, pembiayaan pelaksanaan vaksinasiCOVID-19 ditanggung oleh Badan Hukum atau Badan Usaha. Kemudian setiap Badan Hukum atau Badan Usaha atau Perusahaan menggunakan program tersebut untuk memvaksinasi karyawan/karyawati beserta keluarga inti atau individu lain yang terkait dalam keluarga.

Mengacu pada Permenkes No. 19 Tahun 2021, program Vaksinasi Gotong Royong, kemudian diperluas bagi individu/perorangan. Pembiayaannya ditanggung oleh individu tersebut atau suatu Badan Hukum atau Badan Usaha.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya