BEI Resmi Cabut Izin Keanggotaan Bursa Kresna Sekuritas Mulai 28 Juli 2021

BEI suspensi atau bekukan sementara aktivitas perdagangan PT Kresna Sekuritas sejak Oktober 2020.

oleh Agustina Melani diperbarui 28 Jul 2021, 14:23 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2021, 10:34 WIB
IHSG Menguat
Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,34% ke level 5.014,08 pada pembukaan perdagangan sesi I, Senin (8/6). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas mulai 28 Juli 2021.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuan BEI, Kristian Sihar Manullang menuturkan, pencabutan keanggotaan bursa Kresna Sekuritas didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.

"Pertimbangan pencabutan SPAB PT Kresna Sekuritas adalah Kresna telah disuspen selama lebih dari 90 hari berturut-turut, sehingga sesuai dengan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 peraturan III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan anggota bursa, bursa dapat melakukan pencabutan SPAB,” ujar dia kepada awak media.

BEI suspensi atau bekukan sementara aktivitas perdagangan PT Kresna Sekuritas pada  Oktober 2020. BEI menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor:S-1067/PM.21/2020 tanggal 23 Oktober 2020 perihal penghentian sementara kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas mulai sesi I perdagangan efek pada Jumat 23 Oktober 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Mengutip laman Antara, Direktur Perdagangan dan Anggota BEI Laksono Widodo saat itu menyebutkan, OJK telah memberikan sanksi penghentian kegiatan usaha Kresna Sekuritas karena perseroan belum melakukan tindak lanjut atas semua temuan hasil pemeriksaan OJK.

BEI juga mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Kresna Sekuritas pada pertengahan Agustus 2020. Hal ini lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan bursa pada 2019 diketahui pelaksanaan kegiatan transaksi marjin belum sesuai dengan ketentuan terkait transaksi marjin atau short selling.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas berdasarkan surat dari OJK Nomor S-1066/PM.21/2020 pada 23 Oktober 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kursi Anggota Bursa Kresna Sekuritas

FOTO: IHSG Akhir Tahun Ditutup Melemah
Papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pada penutupan akhir tahun, IHSG ditutup melemah 0,95 persen ke level 5.979,07. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya PT Kresna Sekuritas yang dulu bernama PT Kresna Securities didirikan pada 3 Juli 2013. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada 31 Juli 2015. Adapun SPAB yang didapatkan berdasarkan SPAB-252/JATS/BEI.ANG/07-2015 pada 31 Juli 2015. Perseroan memiliki kode anggota bursa KS.

Adapun kegiatan usaha Kresna Securities yaitu menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. Perseroan mendapatkan izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek pada 30 April 2015, sedangkan izin pembiayaan terutama perdagangan marjin pada 31 Juli 2015.

Terkait kursi anggota bursa Kresna Sekuritas, Laksono menuturkan, kursi anggota bursa bisa dijual ke pihak yang memenuhi syarat atau lelang secara bulanan selama 36 bulan.

"Kalau tidak ada pembeli nanti BEI wajib membeli kembali saham itu," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya