Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) angkat bicara mengenai Putusan Arbitrase oleh London Court of International Arbitration (LCIA) terkait dengan gugatan dari lessor pesawat terhadap Garuda Indonesia.
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan LCIA dalam kewenangannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa arbitrase internasional.
Baca Juga
“Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh Perseroan,” ujar Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
Advertisement
Ia menambahkan, putusan LCIA tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk) terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat Perseroan yang diajukan kepada LCIA pada awal 2021.
Atas putusan arbitrase tersebut, saat ini Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha Perseroan diluar proses hukum yang telah berlangsung.
Adapun upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya.
"Melalui komunikasi yang sejauh ini telah terjalin dengan baik tentunya kami cukup optismistis penjajakan yang kami lakukan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha di tengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini,” ujar dia
Adapun sejalan dengan putusan LCIA tersebut, Perseroan memastikan, seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.
Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman, nyaman dan sehat bagi seluruh penumpang Garuda Indonesia melalui penerapan protokol kesehatan pada seluruh lini operasionalnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Putusan LCIA
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menerima gugatan dari Lessor Helice dan Atterrissage (Goshawk) terkait pembayaran uang sewa (rent) pesawat.
Atas gugatan tersebut, pada 6 September 2021 London Court of International Arbitration (LCIA) telah menjatuhkan Putusan Arbitrase terhadap Garuda Indonesia.
Putusan tersebut mewajibkan Perseroan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat.
“Terhadap putusan tersebut, Perseroan sedang berkoordinasi dengan lawyer yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Perusahaan,” ujar Direktur keuangan dan manajemen risiko Garuda Indonesia, Prasetio dalam keterbukaan informasi BEI, ditulis Kamis, 10 September 2021.
Prasetio menuturkan, tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan atas adanya putusan LCIA tersebut.
Saat ini, Perseroan memastikan, seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.
Maskapai pelat merah ini memang diketahui beberapa kali telah menerima gugatan hukum dari beberapa lessor sejak tahun lalu, karena dinilai belum sepenuhnya menjalani kewajibannya atau dugaan wanprestasi.
Advertisement