Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja sehingga pemerintah dan DPR harus revisi dalam waktu dua tahun dinilai akan berdampak jangka panjang.
Demikian disampaikan Samuel Sekuritas dalam laporannya yang dirilis pada Rabu, 1 Desember 2021. Pada laporan Samuel Sekuritas menyebutkan keputusan MK menetapkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja yang inskonstitusional bersyarat menciptakan ketidakpastian hukum tinggi bagi pebisnis dalam negeri dan investasi asing langsung.
Baca Juga
Putusan MK menyatakan omnibus law Cipta Kerja telah melanggar prinsip pembentukan perundangan-undangan seperti yang diatur oleh UU Nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan terutama dalam prinsip keterbukaan.
Advertisement
Oleh sebab itu, pemerintah dan DPR harus merevisi omnibus law Cipta Kerja dalam waktu dua tahun serta memenuhi syarat konsultasi publik seperti yang diminta dalam putusan MK.
"Kondisi ini berpotensi mendorong investor asing untuk menunda rencana investasi mereka dan tidak menutup kemungkinan mereka memindahkan investasi tersebut ke negara-negara tetangga di Asia Tenggara,” seperti dikutip dari laporan Samuel Sekuritas, Minggu (5/12/2021).
Selain itu, laporan tersebut juga menyebutkan pengusaha dalam negeri juga akan memotong proyeksi pendapatan mereka karena prospek pertumbuhan yang lebih rendah tanpa omnibus law Cipta Kerja.
Samuel Sekuritas menyebutkan pasar bereaksi negatif terhadap putusan MK tersebut. Namun, pada saat yang sama muncul varian baru COVID-19 omicron yang merebak. Sentimen tersebut menekan pasar keuangan dan komoditas global.
Indeks Dow Jones turun 2,53 persen pada 26 November 2021. Diikuti harga minyak Brent turun 11,8 persen. Pada saat yang sama IHSG merosot 2,1 persen dan rupiah terdepresiasi 0,2 persen menjadi 14.303 per dolar AS.
“Fenomena ini mengindikasikan bahwa dampk omicron lebih kuat dalam jangka pendek. Kami memperkirakan dampak dari omnibus law Cipta Kerja akan menguat pada jangka panjang karena dampak terhadap investasi dan pendapatan korporasi hanya dapat diobservasi minimal setelah 6 bulan,” tulis laporan itu.
Sementara itu, Head of Research PT Infovesta Utama Wawan Hendrayana menuturkan, keputusan MK terhadap UU Cipta Kerja sehingga pemerintah harus memperbaiki dalam dua tahun tidak terlalu pengaruhi IHSG. Ia menilai, UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku dua tahun dan pemerintah diharapkan segera perbaiki.
"Tergantung pemerintah, fokus investasi akan segera perbaiki. Investor akan wait and see,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rekomendasi Samuel Sekuritas
Seiring sentimen UU Cipta Kerja itu, Samuel Sekuritas merekomendasikan mengurangi eksposur ke sektor-sektor yang bergantung pada investasi. "Perusahaan dengan keberadaan serikat buruh yang kuat juga akan terdampak,” tulis Samuel Sekuritas.
Samuel Sekuritas pun merekomendasikan sektor yang bergantung pada konsumsi. Adapun sektor yang underweight antara lain konsumsi, industri berat serta padat karya, kawasan industri dan perusahaan yang amat bergantung pada investasi dari sovereign wealth fund (INA). Sedangkan overweight consumer, ritel, media hiburan.
Advertisement