PKPU Sritex hingga Garuda Indonesia Tak Berdampak terhadap Pasar Obligasi

Pefindo memberikan tanggapan mengenai proses PKPU tiga emiten terhadap pasar obligasi di Indonesia.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 16 Des 2021, 19:17 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 19:17 WIB
IHSG Menguat
Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,34% ke level 5.014,08 pada pembukaan perdagangan sesi I, Senin (8/6). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah emiten tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah digugat oleh krediturnya. Emiten tersebut yaitu PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Kemudian dua emiten lain dari sektor tekstil yakni PT Pan Brothers Tbk (PBRX) dan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).

Direktur PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo, Hendro Utomo mengatakan, dampak dari proses hukum tiga emiten tersebut tak banyak pengaruhi pasar obligasi tanah air. Lantaran, berdasarkan data Pefindo, sektor airline dan tekstil tak banyak menerbitkan surat utang.

"Kalau dari data yang kami memiliki kan sepertinya industri tekstil atau airline ini di penerbitan surat utang juga tidak besar. Lebih banyak didominasi sektor multi finance, pembiayaan, lalu ada perbankan, telco, dan konstruksi,” beber Hendro dalam video konferensi, Kamis (16/12/2021).

Hendro menambahkan, ketiga emiten tersebut memang tidak menerbitkan surat utang (obligasi) korporasi dalam negeri.

Dia menyebutkan, Garuda Indonesia sebelumnya sempat penerbitan KIK EBA, atau kewajibannya dari kontrak investasi kolektif efek beragun aset.

"Jadi karena dari nama-nama yang tadi disebutkan exposure-nya ke penerbitan surat utang korporasi nasional itu tidak terlalu signifikan. Menurut kami mungkin dampaknya kepada pasar obligasi masih cenderung terbatas,” kata Hendro.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Titik Terang Restrukturisasi Utang Pan Brothers

Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Sejak pagi IHSG terjebak di zona merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, proses restrukturisasi utang perusahaan garmen, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mendapat titik terang, term sheet yang diusulkan oleh perseroan disetujui.

Hal tersebut disampaikan Pan Brothers melalui keterbukaan informasinya ke regulator, PT Bursa Efek Indonesia (Bursa/BEI), yang dikutip Liputan6.com, Rabu, 8 Desember 2021.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Pan Brothers sebelumnya pada 2 Juli 2021 tentang update atas proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan Permohonan Moratorium di Pengadilan Tinggi Singapura terhadap perseroan dan anak perusahaan.

Untuk memenuhi ketentuan Singapore Scheme yang sedang diajukan oleh perseroan, Morrow Sodali Limited sebagai Information Agent yang ditunjuk untuk proses tabulasi voting telah mengkonfirmasi sejak ditutupnya recording date pada 7 Desember 2021 pukul 22.00 waktu Singapura, Morrow Sodali Limited mendapatkan instruksi dari Scheme Creditors dengan hasil sebagai berikut:

1. Untuk pemegang notes, sebanyak 95,75 persen dari jumlah notes yang telah mengikuti voting menyetujui term sheet yang diajukan oleh perseroan. Sehingga sudah melewati batas minimal 75 persen yang diwajibkan dalam Singapore Scheme.

2. Untuk pemberi pinjaman sindikasi, sebanyak 100 persen dari jumlah hutang sindikasi yang mengikuti voting menyetujui term sheet yang diajukan perseroan. Sehingga sudah melewati batas minimal 75 persen yang diwajibkan dalam Singapore Scheme.

3. Untuk pemberi pinjaman bilateral aktif, sebanyak 100 persen dari jumlah pinjaman bilateral aktif telah mengikuti voting menyetujui term sheet yang diajukan oleh perseroan. Sehingga sudah melewati batas minimal 75 persen yang diwajibkan dalam Singapore Scheme.

4. Untuk pemberi pinjaman bilateral non-aktif, sebanyak 100 persen dari jumlah pinjaman bilateral non-aktif yang telah mengikuti voting menyetujui term sheet yang diajukan oleh perseroan. Sehingga sudah melewati batas minimal 75 persen yang diwajibkan dalam Singapore Scheme. 

 

Pan Brothers Tetap Bayar Kewajiban

IHSG Dibuka di Dua Arah
Pekerja melintas di dekat layar digital pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada pembukaan perdagangan pukul 09.00 WIB, IHSG masih naik, namun tak lama kemudian, IHSG melemah 2,3 poin atau 0,05 persen ke level 5.130, 18. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Manajemen Pan Brothers menambahkan sejak Oktober 2020 sampai saat ini, Pan Brothers dan Grup selalu dan tetap membayar kewajiban bunga secara rutin.

Utang perseroan kepada para bank adalah utang modal kerja yang memang diperlukan untuk kepentingan modal kerja perseroan, agar penjualan perseroan tidak mengalami penurunan yang drastis.

Tantangan yang dihadapi perseroan di masa pandemi Covid-19 dan dihentikannya fasilitas kredit yang digunakan sebagai modal kerja, membuat kondisi arus kas Pan Brothers menjadi sangat tertekan.

Meski demikian, di tengah situasi yang kurang mendukung, perseroan masih dapat membukukan laba positif hingga saat ini.

 

Reporter: Elizabeth Brahmana

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya