Liputan6.com, Jakarta - PT Bank BTPN Tbk (BTPN) telah menyusun rencana keuangan berkelanjutan atau sustainable finance Bank BTPN 2019 dan 2023.
Dalam rencana tersebut, Direktur Utama Bank BTPN Tbk (BTPN), Ongki Wanadjati Dana menuturkan, perseroan menggunakan tiga pendekatan.
Baca Juga
Pertama, yakni pengembangan produk atau jasa keuangan berkelanjutan. Kedua peningkatan kapasitas internal terutama terkait keuangan berkelanjutan.
Advertisement
Serta yang ketiga yakni penyesuaian organisasi, manajemen risiko, dan SOP sejalan dengan prinsip keuangan berkelanjutan. Selanjutnya, Ongki menjabarkan ada tiga cara BTPN menerapkan upaya berkelanjutan dalam bisnisnya.
"Pertama, pembiayaan ramah lingkungan. Yakni dengan mendukung kegiatan usaha ramah lingkungan dengan pembiayaan portofolio proyek lingkungan, termasuk energi terbarukan dan efisiensi energi sesuai klasifikasi OJK," ujar dalam webinar Tren Penerapan Keuangan Berkelanjutan Berbasis ESG Pascapandemi, Senin (31/1/2022).
Kemudian pendanaan ramah lingkungan. Yaitu penggalangan dana dengan menerapkan prinsip berkelanjutan, baik di tingkat individu maupun kelembagaan dalam memperoleh dukungan dari lembaga keuangan sadar ESG. Ketiga, operasi ramah lingkungan.
"Ini inisiatif Bank BTPN untuk menerapkan green building, layanan digital dan pendidikan lingkungan dalam proses operasionalnya untuk mengurangi jejak ligkungan,” kata dia.
Ongki mengatakan, 10 persen dari portofolio BTPN adalah portofolio sustainable finance. Antara lain untuk energi terbarukan efisiensi energi, pengelolaan sumber daya alam hayati dan lahan berkelanjutan, transportasi ramah lingkungan, properti hijau dan aktivitas usaha kecil dan menengah.
Contoh beberapa proyek terkait energi yang berkelanjutan yang didukung oleh BTPN yaitu pembiayaan untuk di Cirata.
Kemudian pada perusahaan PLN untuk infrastruktur kelistrikan yang berbasis energi baru terbarukan dan ramah lingkungan. Kemudian juga refinancing untuk gedung IFC Tower 2. "Itu adalah contoh-contoh project yang kebetulan kami biayai,” ujar dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
OJK Catat 153 Emiten Sudah Terapkan Keuangan Berkelanjutan
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 153 perusahaan terbuka atau emiten telah menerapkan keuangan berkelanjutan.
Deputi Komisioner Bidang Pasar Modal OJK, Justini Septiana mengatakan, capaian itu terjadi bahkan ketika OJK menerapkan relaksasi bagi emiten untuk penerapan keuangan berkelanjutan akibat covid-19.
"Berdasarkan catatan OJK per 31 desember 2021 sudah sebanyak 153 emiten yang secara voluntary penerapan keuangan berkelanjutan,” ujar Justini dalam webinar Tren Penerapan Keuangan Berkelanjutan Berbasis ESG Pascapandemi, Senin, 31 Januari 2022.
"OJK sangat mengapresiasi emiten-emiten tersebut yang telah berinisiatif untuk memulai penerapan sustainability finance,” ia menambahkan.
Justini mengatakan, hal itu juga akan berdampak positif bagi emiten. Hal itu akan menjadi nilai tambah bagi perusahaan dalam menjangkau investor yang berorientasi terhadap ESG.
Sebelumnya, sebagai bentuk dukungan OJK untuk memenuhi komitmen pemerintah di Paris Agreement dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, OJK telah menyusun roadmap keuangan berkelanjutan tahap I untuk tahun 2015-2019 dan tahap II untuk 2021-2025.
Justin menuturkan, roadmap keuangan tahap I lebih fokus pada peningkatan pemahaman, keterbukaan, dan komitmen industri keuangan. “
"Sementara roadmap keuangan tahap II lebih fokus pada penciptaan ekosistem keuangan berkelanjutan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan mendorong pengembangan kerja sama dengan pihak lain,” kata dia.
Terkait dengan implementasi sustainability report bagi emiten dan perusahaan publik dengan mempertimbangkan dampak pandemi covid-19 yang telah mengganggu kelangsungan usaha dari emiten dan perusahaan publik tersebut, pada 2020 melalui surat nomor S-264 tertanggal 4 November 2020, OJK telah mengeluarkan keputusan untuk memberikan relaksasi bagi emiten dan perusahaan publik dalam penerapan keuangan berkelanjutan untuk pertama kalinya.
Yakni menjadi pada 1 Januari 2021-31 Desember 2021, dan melaporkan sustainability report kepada OJK paling lambat April 2022.
Keputusan OJK tersebut juga diatur lebih lanjut dalam POJK Nomor 7 Tahun 2021 dan ketentuan turunannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 Tahun 2021 tentang kebijakan stimulus dan relaksasi ketentuan terkait emiten atau perusahaan publik dalam rangka menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran Covid-19.
Advertisement