Izin Usaha Dicabut, BEI Gembok Saham IBFN

Suspensi dilakukan BEI menyusul adanya surat pencabutan izin usaha dari OJK yang diterima oleh PT Intan Baruprana Finance.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 10 Feb 2022, 11:21 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2022, 11:21 WIB
IHSG Awal Pekan Ditutup di Zona Hijau
Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG menguat 0,34 persen atau 21 poin ke level 6.296 pada penutupan perdagangan Senin (13/1) sore ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN).

Suspensi dilakukan mulai pada perdagangan, Kamis 10 Februari 2022. Merujuk keterbukaan informasi bursa, suspensi saham IBFN dilakukan menyusul adanya surat pencabutan izin usaha dari OJK yang diterima oleh perseroan. OJK telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan perseroan.

BEI menilai, pencabutan izin usaha Perseroan tersebut berpotensi menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha perseroan.

"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 10 Februari 2022, hingga pengumuman bursa lebih lanjut,” ungkap bursa, Kamis (10/2/2022).

Informasi saja, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, perseroan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.

Adapun penyelesaian hak dan kewajiban perseroan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga berencana memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Perseroan juga akan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” ujar BEI.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan IBFN

Pergerakan IHSG Turun Tajam
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) pada 31 Januari 2022.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Kamis, 10 Februari 2022,  PT Intan Baruprana Finance Tbk menyampaikan keterbukaan kalau telah menerima salinan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-8/D.05/2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk pada 31 Januari 2022 (surat pencabutan izin usaha OJK) yang baru diterima perseroan melalui email pada 7 Februari 2022 pukul 13.03 WIB.

Namun, belum dipaparkan alasan penyebab pencabutan izin tersebut. Perseroan menyatakan, dengan dicabutnya izin usaha, perseroan wajib hentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.

“Penyelesaian hak dan kewajiban perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Direktur Utama PT Intan Baruprana Finance Tbk, Carolina Dina Rusdiana.

Adapun dengan dampak kejadian tersebut, perseroan akan mengubah anggaran dasar atas perubahan nama perusahaan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan yang dilakukan dengan tidak lagi menggunakan kata finance, pembiayaan dan kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan.

Selain itu, perseroan akan tetap melaksanakan kewajibannya kepada kreditur sesuai dengan amandemen perjanjian perdamaian yang dihomologasi.

“Perseroan akan tetap melaksanakan haknya dalam melakukan penagihan kepada debitur terkait dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada debitur,” tulis perseroan.

Perseroan akan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Perseroan juga akan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu, perseroan juga tetap mematuhi tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

“Perseroan masih berstatus sebagai perusahaan terbuka dan merencanakan kegiatan pengelolaan aktiva dan passive sepanjang tidak bergerak di bidang pembiayaan atau leasing,” ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya