BEI Catat 11 Emiten Gelar Buyback Saham

Dari 11 perusahaan tercatat yang sedang periode buyback, tujuh di antaranya telah melaksanakan buyback dengan pelaksanaan buyback Rp 2,3 triliun.

oleh Agustina Melani diperbarui 10 Feb 2022, 08:45 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2022, 08:45 WIB
Pergerakan IHSG Turun Tajam
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 11 perusahaan tercatat atau emiten yang masih dalam periode buyback atau pembelian kembali saham hingga 4 Februari 2022.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan,dari 11 perusahaan tercatat yang sedang periode buyback itu, tujuh di antaranya telah melaksanakan buyback dengan pelaksanaan buyback Rp 2,3 triliun.

BEI juga mencatat 133 perusahaan tercatat yang telah menyelesaikan periode buybacknya. “Telah merealisasikan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi Rp 9,3 triliun sejak diberlakukannya SE OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 pada 9 Maret 2020,” ujar Nyoman kepada wartawan ditulis, Kamis (10/2/2022).

Adapun baru-baru ini sejumlah emiten menyampaikan rencana buyback saham. Terbaru ada PT Kalbe Farma Tbk yang akan buyback saham sebanya 588 juta saham. Perseroan siapkan dana Rp 1 triliun untuk buyback saham. Adapun pelaksanaan buyback dilakukan pada Rabu, 9 Februari 2022-8 Mei 2022.

Selain itu, ada PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) yang akan gelar buyback saham. Buyback saham sebanyak-banyaknya 10 persen dari modal disetor dan ditempatkan perseroan.

Jumlah saham itu maksimal 262.614.878 lembar saham LPPF. Adapun paling lambat buyback saham itu dilakukan hingga 3 Mei 2022. PT Matahari Department Store Tbk siapkan dana buyback saham sebesar Rp 500 miliar. Dana buyback saham itu termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kino Indonesia Gelar Buyback Saham

Perdagangan Awal Pekan IHSG Ditutup di Zona Merah
Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Kino Indonesia Tbk (KINO) akan melakukan pembelian kembali atau buyback saham seiring kondisi pasar yang berfluktuasi.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 3 Februari 2022 PT Kino Indonesia Tbk menyiapkan dana Rp 100 miliar untuk buyback saham. Buyback saham KINO dilakukan bertahap dalam tiga bulan sejak 3 Februari 2022-2 Mei 2022. Buyback saham maksimal 20 juta lembar saham. Perseroan membatasi harga pembelian maksimal Rp 5.000 per saham.

"Biaya pembelian kembali saham direncanakan sebanyak-banyaknya Rp 100 miliar yang berasal dari kas internal perseroan," tulis perseroan dalam keterbukaan informasi BEI.

Pemakaian kas internal untuk membiaya buyback saham itu tidak akan menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan. Perseroan pada saat ini telah melakukan penyisihan cadangan wajib sebagaimana diatur dalam UUPT.

Adapun buyback saham ini dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013 pada 26 Agustus 2013 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Termasuk jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal disetor dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor dan ditempatkan dalam perseroan harus tetap dimiliki masyarakat.

PT Kino Indonesia Tbk buyback saham mengingat salah satu bentuk usaha perseroan untuk meningkatkan kinerja saham perseroan dan membantu stabilkan keadaan pasar modal.

Pembelian kembali saham perseroan ini dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya