Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan penuh klasifikasi industri IDX-IC mulai 3 Mei 2021. IDX-IC ini mengelompokkan perusahaan tercatat berdasarkan eksposur pasar atas barang atau jasa akhir yang diproduksi.
Oleh karena itu, metode klasifikasi IDX-IC ini bertujuan memberikan panduan bagi para penggunanya terkait kelompok perusahaan dengan eksposur pasar yang sejenis.
Baca Juga
IDX-IC ini memiliki empat tingkat klasifikasi yang terdiri dari 11 sektor, 35 sub-sektor, 69 industri, dan 130 sub-industri, serta ada produk investasi tercatat.
Advertisement
Berikut klasifikasi sektor dan industri perusahaan tercatat yang bernama Indonesia Stock Exchange Industrial Classification atau IDX-IC seperti dikutip dari laman BEI, Senin (5/12/2022):
1.Energi (A)
Sektor energi mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa terkait dengan ekstraksi energi yang mencakup energi tidak terbarukan (fossil fuels) sehingga pendapatannya secara langsung dipengaruhi oleh harga komoditas energi dunia, antara lain perusahaan pertambangan minyak bumi, gas alam, batu bara, dan perusahaan-perusahaan yang menyediakan jasa yang mendukung industri tersebut. Selain itu sektor ini juga mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa energi alternatif.
2.Barang Baku (B)
Industri barang baku mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa yang digunakan oleh industri lain sebagai bahan baku untuk memproduksi barang final, seperti perusahaan yang memproduksi barang kimia, material konstruksi, wadah & kemasan, pertambangan logam & mineral non-energi, dan produk kayu & kertas.
Perindustrian hingga Barang Konsumen Primer
3.Perindustrian (C)
Industri Perindustrian mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa yang secara umum dikonsumsi oleh industri, bukan oleh konsumen. Produk dan jasa dihasilkan merupakan produk dan jasa final dan bukan produk yang harus diolah lagi seperti bahan baku.
Industri ini mencakup produsen barang kedirgantaraan, pertahanan, produk bangunan, produk kelistrikan, mesin. Selain itu industri ini juga mencakup penyedia Jasa Komersial - seperti Percetakan, Pengelola Lingkungan, Pemasok Barang dan Jasa Industri - dan Jasa Profesional - seperti Jasa Personalia dan Jasa Penelitian - untuk keperluan industri.Â
4.Barang Konsumen Primer (D)
Industri barang konsumen primer mencakup perusahaan yang melakukan produksi atau distribusi produk dan jasa yang secara umum dijual pada konsumen  tetapi untuk barang yang bersifat anti-siklis atau barang primer/dasar sehingga permintaan barang dan jasa ini tidak dipengaruhi pertumbuhan ekonomi, antara lain Perusahaan Ritel Barang Primer – toko makanan, toko obat-obatan, supermarket, produsen minuman, makanan kemasan, penjual produk pertanian, produsen rokok, barang keperluan rumah tangga, dan Barang perawatan pribadi.
Â
Advertisement
Barang Konsumen hingga Keuangan
5.Barang Konsumen Non-Primer (E)
Industri barang konsumen sekunder mencakup perusahaan yang melakukan produksi atau distribusi produk dan jasa yang secara umum dijual pada konsumen namun tetapi untuk barang yang bersifat siklis atau barang sekunder sehingga permintaan barang dan jasa ini berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi.
Industri ini mencakup perusahaan yang memproduksi mobil penumpang dan komponennya, barang rumah tangga tahan lama (durable), pakaian, sepatu, barang tekstil, barang olahraga dan barang hobi. Selain itu industri ini juga mencakup perusahaan yang menyediakan Jasa Pariwisiata, Rekreasi, Pendidikan, Penunjang Konsumen, Perusahaan Media, Periklanan, Penyedia Hiburan, dan Perusahaan Ritel Barang Sekunder.
6.Kesehatan (F)
Industri kesehatan mencakup perusahaan yang menyediakan produk dan layanan kesehatan seperti produsen peralatan dan perlengkapan kesehatan, penyedia jasa kesehatan, perusahaan farmasi, dan riset di bidang kesehatan.
7.Keuangan (G)
Industri Keuangan mencakup perusahaan yang menyediakan layanan keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan konsumen, modal ventura, jasa investasi, asuransi, dan perusahaan Holdings.
Properti hingga Transportasi dan Logistik
8.Properti & Real Estat (H)
Industri properti dan real estat mencakup perusahaan Pengembang Properti dan real estate dan perusahaan yang menyediakan Jasa Penunjangnya
9.Teknologi (I)
Industri teknologi mencakup perusahaan yang menjual produk dan jasa teknologi, seperti perusahan jasa internet yang bukan penyedia koneksi internet, penyedia jasa dan konsultan TI, perusahaan pengembang perangkat lunak, produsen perangkat jaringan, perangkat komputer, perangkat dan komponen elektronik, dan semikonduktor.
10.Infrastruktur (J)
Industri infrastruktur mencakup perusahaan yang berperan dalam pembangunan dan pengadaan infrastruktur seperti perusahaan penyedia jasa logistik dan pengantaran, penyedia transportasi, operator infrastruktur transportasi, perusahaan konstruksi bangunan sipil, perusahaan telekomunikasi, dan perusahaan utilitas.
11.Transportasi & Logistik (K)
Industri transportasi dan logistik mencakup perusahaan yang berperan dalam aktivitas perpindahan dan pengangkutan seperti , Penyedia Transportasi serta Perusahaan Penyedia Jasa Logistik dan Pengantaran.
Â
Â
Advertisement