Liputan6.com, Jakarta - PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) berencana mengubah lini bisnis dari semula perusahaan pembiayaan, menjadi distributor alat pengangkutan komersial.
Sehubungan dengan rencana tersebut, perseroan dan PT Pratama Wana Motor (PWM) telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama sub dealer kendaraan roda empat atau lebih merek TATA.
Baca Juga
PWM adalah dealer resmi kendaraan roda empat atau lebih untuk penjualan dan layanan purna jual truk dan kendaraan komersial merk TATA untuk wilayah Kalimantan Timur, berdasarkan dealership agreement oleh dan antara PWM dengan PT Tata Motors Distribusi Indonesia (TDMI).
Advertisement
"Pendandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan pada 12 Desember 2022. PWM menunjuk perseroan sebagai sub dealer kendaraan roda empat atau lebih merek TATA,” ungkap Direktur PT Intan Baru Prana Tbk, Alexander Reyza dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (15/12/2022).
Selanjutnya, perseroan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam waktu tiga bulan sejak perjanjian ditandatangani, terkait rencana perubahan bidang usaha dengan tunduk kepada ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Perseroan akan menggunakan jasa penilai (KJPP) independen untuk melakukan studi kelayakan atas perubahan kegiatan usaha. Intan Baru Pranajuga akan menyampaikan keterbukaan informasi terkait perubahan lini usaha paling lambat pada saat pengumuman RUPS tahun depan.
Pada 31 Januari 2022 perusahaan mendapat Surat Keputusan dari OJK melalui surat No. KEP-8/D.05/2022 berkaitan dengan pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan. Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan diwajibkan menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan yang berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ganti Bisnis Usaha, Intan Baru Prana Jajal Distributor Alat Pengangkut Komersial
Sebelumnya, PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) akan mengganti lini usaha yang sejalan dengan kompetensi bisnis grup PT Intraco Penta Tbk (INTA) yakni menjadi distributor alat pengangkut komersial.
Direktur PT Intan Baru Prana Tbk, Alexander Reyza mengatakan, penggantian lini usaha ini menyusul pencabutan izin usaha [CIU] perseroan sebagai perusahaan pembiayaan pada akhir Januari 2022. Saat ini, sebagai entitas anak dari emiten penyedia alat berat PT Intraco Penta Tbk (INTA), IBFN tetap mempertahankan kegiatan operasionalnya.
Kecuali pemberian pembiayaan baru yang tidak diperkenankan sesuai Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-8/D.05/2022 yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan. Sejalan dengan hal tersebut, Intan Baru Prana telah mengevaluasi sejumlah peluang usaha yang dapat menjadi bisnis utama IBFN.
"Kami bersyukur dapat menjalani tahun ini dengan dukungan induk usaha yang baik. Kami telah merencanakan untuk mengembangkan lini usaha baru yang selaras dengan kompetensi bisnis Grup utama kami yakni menjadi distributor alat pengangkut komersial," kata dia dalam Paparan Publik IBFN 2022, Rabu (14/12/2022).
Reyza menambahkan, dengan rencana perubahan lini bisnis ini, ke depan pihaknya akan melakukan sejumlah agenda guna pemenuhan POJK Nomor 17/POJK.04/2022.
Di antaranya dengan meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas perubahan lini usaha yang akan dilakukan. Perseroan juga akan menggunakan jasa penilai (KJPP) independen untuk melakukan studi kelayakan atas perubahan kegiatan usaha.
Advertisement
Aset Perseroan
Tak hanya itu, perseroan juga akan menyampaikan keterbukaan informasi terkait perubahan lini usaha paling lambat pada saat pengumuman RUPS tahun depan.
"Dalam memulai kegiatan usaha baru sebagai distributor alat pengangkutan komersial perseroan juga akan menjalankan sejumlah management plan. Yakni menyusun rencana bisnis tahunan, melakukan reorganisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan bidang usaha yang baru, dan menjaga collection terhadap existing debitur untuk mempertahankan arus kas perseroan," imbuh dia.
Secara keseluruhan saat ini IBFN memiliki aset Rp 519 miliar per Agustus 2022 dengan total liabilitas Rp1,08 triliun dan defisiensi modal Rp 564 miliar. Pemegang saham mayoritas perseroan hingga 30 November 2022 adalah PT Intraco Penta Tbk sebesar 55,07 persen, diikuti oleh PT Inta Trading sebesar 17,23 persen, serta masyarakat lainnya dengan kepemilikan masing- masing kurang dari 5 persen sebesar 27,70 persen.
Intraco Penta Cari Investor Baru untuk Intan Baru Prana
Sebelumnya, PT Intraco Penta Tbk (INTA), selaku induk usaha dari perusahaan jasa pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) berencana mencari investor baru, sehubungan dengan pencabutan izin usaha entitas anak tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama PT Intraco Penta Tbk, Petrus Halim mengatakan, investor baru ini juga sehubungan dengan rencana perubahan bisnis baru pasca pencabutan izin usaha.
"Kami pertimbangkan permodalan yang dibutuhkan maupun sinergi yang dibutuhkan atau mungkin ada pengalaman-pengalaman yang spesialisasi yang kami butuhkan, di situlah kami harapkan investor strategis untuk berpartisipasi. Baik dari sisi pengalaman yang kita butuhkan maupun untuk memenuhi kebutuhan modal,” kata dia dalam paparan publik insidentil perseroan, Jumat (19/8/2022).
Petrus mengatakan, bidang usaha baru entitas anak itu tidak akan jauh dari kompetensi unggulan yang dimiliki grup perseroan, yakni di bidang alat berat. Langkah ini dinilai sebagai strategi yang cukup prudential dengan mempertimbangkan aspek kehati-hatian.
"Apakah itu yang berkaitan dengan alat berat dan jasanya, apakah itu berkaitan dengan penambahan maupun komoditas. Semua sedang kami evaluasi, namun masih sangat tahap awal sehingga belum bisa kami uraikan di sini,” imbuh dia.
Advertisement