Humpuss Intermoda Hormati Gugatan Parbulk II AS

Humpuss Intermoda Transportasi akan menjalankan proses dan prosedur hukum dengan sebaik-baiknya terkait gugatan Parbulk II AS.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 16 Agu 2023, 14:37 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2023, 14:35 WIB
Humpuss Intermoda Hormati Gugatan Parbulk II AS
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Emiten angkutan laut milik Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) menyatakan sangat menghormati adanya gugatan dari Parbulk II AS melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humpuss Intermoda Transportasi akan menjalankan proses dan prosedur hukum dengan sebaik-baiknya.

Direktur Utama Humpuss Intermoda Transportasi Tonny Aulia Achmad mengatakan, perihal gugatan hukum dari Parbulk II AS ini sudah disampaikan kepada publik melalui laporan konsolidasi periode 2022 pada April 2023, khususnya dalam catatan no.49.

"Kami sangat menghargai adanya perbedaan, menghormati prosesnya dan akan jalankan prosedur hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Kita serahkan prosesnya kepada pihak berwenang,” ujar dia dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (16/8/2023).

Menurut ia, perkara gugatan tersebut tidak mempengaruhi operasional perusahaan.  Perseroan, lanjut dia, tetap fokus menjalankan usaha sesuai dengan target kerja yang sudah disampaikan kepada pemegang saham Perseroan.

Dalam laporan keuangan konsolidasi HITS diketahui gugatan dari Parbulk II AS, perusahaan asal Norwegia itu mulai kembali muncul pada 3 Januari 2023. Menurut Parbulk, HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) pada 11 Desember 2007.

Hal ini karena dampak krisis finansial global pada 2008, di mana krisis menyebabkan tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70 persen dan Parbulk II AS tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada Heritage. 

Dengan demikian, Heritage merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena Heritage telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli.

Letter of Undertaking tersebut awalnya dibuat dalam rangka kerjasama penyewaan sewa kapal kosong atau Bareboat Charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS. 

 

Sewakan Kapal

humpuss-intermoda-131105b.jpg
Ilustrasi Humpuss Intermoda (Foto: Istimewa)

Ketika itu Parbulk setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa USD 38,500 per hari dengan jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penerimaan kapal pada 14 Desember 2007 dengan jaminan Letter of Undertaking.

Namun, karena penerbitan Letter of Undertaking yang dilakukan oleh manajemen terdahulu termasuk perbuatan melawan hukum, HITS akhirnya melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009. Ketika itu, gugatan dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan pada 11 Mei 2011 dan menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan.

Pada perselisihan hukum ini, putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 14 Desember 2016 membatalkan Putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan.

"Kami yakin proses hukum ini pada akhirnya akan berpihak kepada kami sehingga proses bisnis akan berjalan sebagaimana mestinya sesuai harapan Perseroan untuk setinggi tingginya melindungi kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Tonny.

Gandeng Belanda, Humpuss Intermoda Bangun Kapal Keruk Jumbo

Ilustrasi kapal di tengah lautan. (Jens Rademacher/Unsplash)
Ilustrasi kapal di tengah lautan. (Jens Rademacher/Unsplash)

Sebelumnya, PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) menandatangani perjanjian kerja sama strategis dengan perusahaan jasa pembangunan kapal keruk asal Belanda, Amsterdam Shipyards B.V. (ASY).

Perjanjian itu diteken oleh CEO ASY Arnold Den Boon dan Direktur Utama HITS Kemal Imam Santoso di Belanda, Selasa, 31 Mei 2022.

Dalam perjanjian ini, HITS melalui salah satu anak usahanya, PT Humpuss Maritim (HUMI) akan membangun kapal TSHD (Trailing Suction Hopper Dredgers) dan menunjuk ASY sebagai pihak yang membangun, commissioning, dan pengiriman atas kapal tersebut ke Indonesia.

Pekerjaan pembangunan kapal, pengujian, dan uji coba akan dilakukan di galangan kapal milik ASY di Amsterdam, Belanda, dengan kapasitas muat material antara 3.000-4.000 m3. Rencananya, proyek ini akan mulai dilaksanakan pada tahun ini.

“Sesampainya saya di Indonesia, secara teknis kami akan diskusi secara intensif untuk pelaksanaanya baik dari sisi teknis maupun komersial,” tutur Direktur Utama HITS Kemal Imam Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Selain untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri yang terus meningkat, kerja sama dengan ASY dengan pengadaan kapal keruk jenis TSHD ini juga sebagai bentuk transfer teknologi ke awak kapal Indonesia, sebagai anak bangsa.

 

Kinerja Keuangan

Ilustrasi Laporan Keuangan
Ilustrasi Laporan Keuangan.Unsplash/Isaac Smith

Sementara itu, pada kuartal I 2022, Humpuss Intermoda Transportasi membukukan kinerja positif di mana pertumbuhan pendapatan membuat Perseroan berbalik untung selama tiga bulan pertama tahun ini.

Kemal menyampaikan hingga 31 Maret 2022, Perseroan meraup pendapatan usaha mencapai USD 25,74 juta atau setara Rp363,33 miliar (kurs Rp14.349 per dolar AS).

Angka tersebut melonjak 43,91 persen year-on-year (yoy) dari USD 17,89 juta atau sekitar Rp251,86 miliar (kurs Rp14.082 per dolar AS) pada periode yang sama tahun lalu.

Solidnya posisi topline masih ditopang oleh segmen bisnis jasa sewa kapal milik Perseroan. Secara rinci, jasa sewa kapal gas alam cair memberikan kontribusi sebesar USD 7,78 juta pada triwulan I-2022.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya